Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kenaikan PPN 12 Persen Optimalkan Penerimaan Negara Sekaligus Dorong Stabilitas Ekonomi Negara

Tambahan penerimaan pajak dari kenaikan PPN diharapkan mampu meningkatkan penerimaan secara langsung dan mendorong stabilitas ekonomi negara.

Penulis: Nurfina Fitri Melina
Editor: Content Writer
zoom-in Kenaikan PPN 12 Persen Optimalkan Penerimaan Negara Sekaligus Dorong Stabilitas Ekonomi Negara
Shutterstock
Tambahan penerimaan pajak dari kenaikan PPN diharapkan mampu meningkatkan penerimaan secara langsung dan mendorong stabilitas ekonomi negara. 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah memutuskan untuk tetap memberlakukan rencana kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen per 1 Januari 2025 mendatang.

Kebijakan ini sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) sebagai bagian dari reformasi fiskal yang bertujuan memperkuat stabilitas ekonomi.

Namun, perubahan besaran tarif PPN ini menuai banyak respons dari masyarakat, karena dinilai akan berdampak pada meningkatnya harga-harga bahan pangan pokok dan harga barang lainnya, yang juga dapat memengaruhi daya beli masyarakat.

Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani telah menjelaskan bahwa kebijakan menaikkan tarif PPN telah dibahas secara mendalam bersama Komisi XI DPR RI pada Rabu, 12 November lalu dan diputuskan dengan pertimbangan yang matang. Kenaikan PPN diperlukan untuk menjaga kesehatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Secara umum, PPN atau pajak konsumsi memang menjadi salah satu kontributor penerimaan utama negara selain Pajak Penghasilan (PPh). PPN menyumbang sekitar 17 persen hingga 29 persen dari total pendapatan.

Maka dari itu, keputusan pemerintah menaikan PPN 12 persen diharapkan dapat meningkatkan pendapatan negara di tengah kebutuhan sumber penerimaan APBN yang semakin membesar.

Menurut Yustinus Prastowo, Executive director Center for Indonesia Taxation Analysis, ditetapkannya kenaikan tarif PPN dan bukan dari instrumen pajak lainnya dikarenakan sifat PPN yang objektif.

Baca juga: Pemerintah Pastikan Kenaikan PPN 12 Persen Tidak Abaikan Kelas Menengah di Tengah Maraknya PHK

Berita Rekomendasi

Berbeda dengan PPh yang bersifat subjektif dan harus memperhatikan kondisi subjek yang dipajaki, PPN tidak bergantung pada kondisi Wajib Pajak (WP) sehingga pemungutan dan pengawasannya lebih sederhana.

“Idealnya, tercipta multiplier effect berupa penyerapan tenaga kerja dan peningkatan fasilitas yang menunjang kebutuhan dan mobilitas masyarakat. Oleh karena itu, sebenarnya nanti kebijakan kenaikan tarif PPN ini akan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia,” jelasnya.

Meski demikian, sejumlah pihak menilai keputusan menaikkan tarif PPN tidak akan memberikan kontribusi banyak pada penerimaan negara. Terkait hal ini, Ekonom Bank Permata Josua Pardede menyebut potensi kenaikan penerimaan negara dari PPN justru perlu dioptimalkan.

“Potensi kenaikan penerimaan negara dari kenaikan PPN tersebut justru perlu dioptimalkan oleh pemerintah untuk mendorong belanja pemerintah yang dalam memberikan stimulus dalam rangka penciptaan lapangan kerja, yang dapat menyerap tenaga kerja dalam jumlah yang besar sedemikian sehingga dapat mengatasi permasalahan yang dihadapi oleh industri manufaktur padat kerja,” jelas Josua kepada Tribunnews, Senin (23/12/2024).

Mengingat hal ini, pemerintah memastikan bahwa nantinya kebijakan PPN 12 persen akan dijalankan secara hati-hati, dengan tetap memperhatikan konsumsi rumah tangga yang stabil, inflasi yang menurun, serta daya beli masyarakat. 

Ekonom dari Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Ariyo DP Irhamna menyebut, kenaikan PPN adalah cara yang paling langsung untuk meningkatkan pendapatan negara namun perlu diterapkan dengan strategis sehingga tidak membebankan konsumen, terutama masyarakat kelas menengah ke bawah.

Ariyo merekomendasikan agar pemerintah menerapkan sejumlah kebijakan diantaranya memperluas basis pajak melalui digitalisasi ekonomi, sehingga sektor informal dan ekonomi digital dapat berkontribusi lebih besar. 

“Perketat pengawasan terhadap penghindaran pajak dan optimalisasi pajak kekayaan (wealth tax) untuk kelompok berpenghasilan tinggi,” pungkasnya.

Baca juga: Tarif PPN 12 Persen Berlaku Januari 2025, Ekonom Pastikan Harga Beras Pokok Tak Kena Pajak

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas