Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ibunda Helena Lim Tak Terima Anaknya Dihukum 5 Tahun Penjara, Menangis, Sebut sang Putri Tak Salah

Ibunda Helena Lim, Hoa Lien langsung menangis hingga sempat pingsan di ruang persidangan setelah mendengar anaknya divonis lima tahun penjara.

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Ibunda Helena Lim Tak Terima Anaknya Dihukum 5 Tahun Penjara, Menangis, Sebut sang Putri Tak Salah
Tribunnews/Danang Triatmojo
Ibunda terdakwa Helena Lim, Hoa Lien saat peluk anaknya, Helena Lim, dalam sidang agenda pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/12/2024). | Ibunda Helena Lim, Hoa Lien langsung menangis hingga sempat pingsan di ruang persidangan setelah mendengar anaknya divonis lima tahun penjara. 

Diketahui, dalam sidang sebelumnya Hoa Lien menyebut Helena sudah bekerja sejak kecil.

Helena juga sudah memulai usaha jual beli valas sejak 1998 dan tak pernah ikut dalam bisnis tambang.

Hoa Lien juga mengungkit soal Helena yang menjadi tulang punggung keluarga bagi kedua anaknya, lima keponakan, dan beberapa karyawan yang bergantung pada usahanya.

Ibu Helena Liem pun mengungkap keinginannya agar anaknya bisa kembali berkumpul dengan keluarga.

Hoa lien pun menegaskan anaknya tidak bersalah dalam kasus korupsi timah ini.

"Anak saya tidak bersalah. Kami hanya ingin kembali berkumpul sebagai keluarga," ucap Hoa Lien.

Baca juga: BREAKING NEWS: Crazy Rich PIK Helena Lim Divonis 5 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Timah

Vonis dan Uang Pengganti Lebih Rendah dari Tuntutan

Dalam kasus ini, sebelumnya Helena Lim telah dituntut 8 tahun penjara dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah yang merugikan negara mencapai Rp300 triliun.

Berita Rekomendasi

Dalam tuntutannya, Jaksa penuntut umum (JPU) menilai Helena terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam kasus korupsi tersebut.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Helena dengan pidana penjara selama 8 tahun," ujar jaksa saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (5/12/2024).

Selain dituntut pidana badan, Helena juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp1 Miliar subsider 1 tahun kurungan

Tak hanya itu, ia juga dituntut pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.

"Jika dalam waktu tersebut terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 4 tahun," ujar jaksa.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Helena Lim Divonis 5 Tahun Penjara Korupsi Timah Rp300 T, Ibunya Nangis Tak Terima: Pulang Sayang.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Fahmi Ramadhan)(Tribun Jakarta/Rr Dewi Kartika H)

Baca berita lainnya terkait Korupsi di PT Timah

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas