PSI Sebut Publikasi OCCRP soal Jokowi Pemimpin Korup Sebagai Suara Barisan Sakit Hati
PSI menilai publikasi OCCRP soal Jokowi mencerminkan suara barisan sakit hati dan tidak move on dari Pilpres.
Penulis: Reza Deni
Editor: Hasanudin Aco
Saat ditanya apakah tuduhan ini bermuatan politis, ia justru meminta awak media menanyakan ke pihak yang melontarkan isu ini.
Menurutnya, siapa pun bisa menggunakan kendaraan apa saja untuk menuduh dirinya.
"Ya ditanyakan aja. Orang bisa memakai kendaraan apa pun lah. Bisa pakai NGO, bisa pakai partai, bisa pakai ormas membuat framing jahat membuat tuduhan jahat-jahat seperti itu,” ungkapnya.
Jokowi Masuk 6 Besar Pemimpin Terkorup Dunia 2024
Jokowi diketahui, menjadi salah satu pemimpin terkorup di dunia pada tahun 2024 versi OCCRP.
Selain Jokowi, ada lima pemimpin dunia yang masuk dalam nominasi tersebut.
Menurut organisasi tersebut, 'pemenang' dari nominasi tersebut adalah mantan Presiden Suriah, Bashar Al-Assad, yang digulingkan oleh kelompok militan Hayat Tahrir al-Sham (HTS) pada awal Desember 2024 lalu.
Menurut salah satu juri nominasi ini, pendiri Daraj.com, Alia Ibrahim, Assad dianggap sebagai pemimpin terbrutal.
Assad dianggap telah melakukan kerusakan dari segala sisi terhadap Suriah.
Alia menilai, butuh waktu puluhan tahun untuk memperbaiki kondisi Suriah imbas kepemimpinan brutal Assad selama 24 tahun.
"Selain menjadi diktator seperti ayahnya, Assad menambahkan dimensi kejahatan korupsi yang tak terbayangkan, menghancurkan kehidupan banyak orang bahkan di luar perbatasan negaranya sendiri."
"Kerusakan politik, ekonomi, dan sosial yang disebabkan oleh Assad, baik di Suriah maupun di kawasan ini, akan membutuhkan waktu puluhan tahun untuk mengatasinya," jelasnya.
Di sisi lain, OOCRP turut memberikan 'penghargaan khusus' kepada Presiden Guinea Khatulistiwa, Teodoro Obiang Nguema Mbasogo, berupa 'Penghargaan Non-Prestasi Seumur Hidup'.
Adapun 'penghargaan' ini diberikan imbas brutalnya Obiang dalam memimpin negara tersebut berupa penindasan, penangkapan yang melanggar hukum, hingga penghilangan paksa terhadap orang yang berbeda pendapat.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.