PSI Sebut Publikasi OCCRP soal Jokowi Pemimpin Korup Sebagai Suara Barisan Sakit Hati
PSI menilai publikasi OCCRP soal Jokowi mencerminkan suara barisan sakit hati dan tidak move on dari Pilpres.
Penulis: Reza Deni
Editor: Hasanudin Aco
Selain itu, Obiang dianggap telah mencuri sebagai besar kekayaan negara yang dipimpinnya secara bersama-sama dengan orang-orang di lingkarannya.
Model kepemimpinan Obiang ini, membuat masyarakat Guinea Khatulistiwa menderita dalam kemiskinan ketika dirinya dan kroninya justru hidup dengan kemewahan
Jurnalis investigasi asal Ghana yang juga menjadi juri nominasi ini, Anas Aremeyaw Anas, menuturkan Obiang telah menciptakan dinasti otoriter sejak kepemimpinannya pada tahun 1979.
"Melalui ketakutan, penindasan, dan korupsi, Teodoro Obiang telah menciptakan sebuah dinasti kekayaan dan kekebalan hukum," kata Anas.
"Kecenderungan diktatornya dengan cepat ditiru oleh para pemimpin di seluruh benua Afrika, dengan para pemimpin kudeta saat ini yang memandangnya sebagai ayah baptis, dan memiliki ambisi yang sama untuk menjadi ayah baptis korupsi seperti dia," sambung Anas.
OOCRP menilai model kepemimpinan seperti Assad dan Obiang menjadi contoh rezim diktator yang sudah lama berkuasa di mana korupsi memainkan peran penting.
- Mantan Presiden Suriah, Bashar Al Assad
- Presiden Kenya, William Ruto
- Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi)
- Presiden Nigeria, Bola Ahmed Tinubu
- Mantan Perdana Menteri (PM) Bangladesh, Sheikh Hasina
- Pengusaha India, Gautam Adani
Sebagai informasi, OOCRP telah menggelar 'penghargaan' ini sejak tahun 2012 silam.
Tak hanya pemimpin, OOCRP turut memasukkan organisasi pemerintah sebagai salah satu calon penerima 'penghargaan'.
Adapun berikut daftar 'pemenang' terkait pemimpin atau organisasi pemerintah terkorup di dunia tiap tahunnya sejak tahun 2012-2024:
2012: Presiden Azerbaijan, Ilham Aliyev
2013: Parlemen Rumania
2014: Presiden Rusia, Ilham Aliyev
2015: Mantan Presiden Montenegro, Milo Djukanovic
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.