Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

7 Pihak Ramai-Ramai 'Bela' Jokowi usai Masuk Daftar Pemimpin Korup Dunia 2024, Golkar: Propaganda

Sejumlah pihak ramai-ramai membela Jokowi setelah masuk daftar pemimpin korup dunia 2024 versi OCCRP.

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
zoom-in 7 Pihak Ramai-Ramai 'Bela' Jokowi usai Masuk Daftar Pemimpin Korup Dunia 2024, Golkar: Propaganda
Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Joko Widodo (Jokowi) menunjukkan gitar bass Metallica milik Robert Trujillo di Balaikota, Jakarta Pusat, pada 3 Mei 2013 saat masih menjabaat sebagai Gubernur DKI Jakarta. Pada saat itu, dia akhirnya menyerahkan gitar bass tersebut ke KPK karena dianggap gratifikasi - Sejumlah pihak ramai-ramai membela Jokowi setelah masuk daftar pemimpin korup dunia 2024 versi OCCRP. 

TRIBUNNEWS.com - Sejumlah pihak ramai-ramai mengkritisi publikasi Organize Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP) yang memasukkan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), sebagai salah satu pemimpin paling korup di dunia tahun 2024.

Banyak yang menilai publikasi tersebut tak kredibel, sebab mengandalkan polling, alih-alih berdasarkan putusan pengadilan atau bukti.

Dirangkum Tribunnews.com, berikut ini pihak-pihak yang mengkritik publikasi OCCRP terkait Jokowi sebagai pemimpin paling korup dunia 2024.

1. Golkar Sebut sebagai Propaganda

Koordinator Koalisi Kader Partai Golkar (KKPG) sekaligus Koordinator Koalisi 40 Ormas/Pemuda untuk Jokowi (KOPI JOKJA), Ahmad Yani Panjaitan, menilai publikasi OCCRP sebagai fitnah dan propaganda.

Sebab, publikasi OCCRP dilakukan tanpa ada data yang akurat maupun bukti valid.

"Sampai detik ini, belum ada satu laporan dan dakwaan yang masuk ke penyidik KPK atau Kejagung soal dugaan korupsi yang dilakukan oleh Presiden ke-7 RI itu. Tapi, mengapa OCCRP bisa membuat rilis tersebut?" kata Ahmad Yani, Rabu (1/1/2025).

Baca juga: Pro-Kontra Jokowi Masuk Daftar Pemimpin Paling Korup 2024 Versi OCCRP, Pengamat Singgung Fitnah

Lebih lanjut, Ahmad Yani menduga kasus dugaan korupsi Jokowi sama seperti Undang-undang Nomor 7/2021 tentang PPN yang awalnya dimotori PDIP.

Berita Rekomendasi

"Saya menduga case ini hampir mirip UU Nomor 7/2021 tentang PPN yang awalnya dimotori oleh PDIP sehingga PPN jadi naik menjadi 12 persen, tapi yang dikambinghitamkan pemerintahan Prabowo," imbuh dia.

2. Projo Minta Buktikan

Terpisah, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Relawan Projo, Handoko, mendesak OCCRP untuk membuktikan tudingan, Jokowi termasuk pemimpin korup.

Ia juga mempersilakan publik untuk melaporkan Jokowi jika memang melakukan korupsi.

"Silakan saja proses hukum jika memang ada data dan fakta. Jangan cuma sekadar omong-omong tanpa bukti," ujar Handoko, Rabu.

Ia menilai publikasi OCCRP sebagai upaya framing jahat terhadap Jokowi.

Selain itu, Handoko juga menyebut publikasi OCCRP merusak marwah bangsa Indonesia.

"Jangan buat framing jahat tanpa dasar. Penilaian seperti ini hanya mencerminkan bias dan tidak menghormati pendapat rakyat Indonesia yang jelas-jelas masih percaya pada Pak Jokowi," urai dia.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas