7 Pihak Ramai-Ramai 'Bela' Jokowi usai Masuk Daftar Pemimpin Korup Dunia 2024, Golkar: Propaganda
Sejumlah pihak ramai-ramai membela Jokowi setelah masuk daftar pemimpin korup dunia 2024 versi OCCRP.
Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
"Ini jelas berbeda dengan survei ilmiah dengan pengambilan sampelnya yang sangat cermat untuk menghindari bias," lanjut mantan jurnalis ini.
"Kalau Pak Jokowi korupsi, rakyat pasti tahu dan tingkat kepercayaan anjlok. Rakyat melihat dari dekat kerja Pak Jokowi, tidak ada korupsi," pungkasnya.
6. Praktisi Hukum: Bisa Dikualifikasikan sebagai Fitnah
Akademisi dan Praktisi Hukum, Albert Aries, berpendapat publikasi OCCRP soal pemimpin terkorup dunia 2024, bisa termasuk fitnah.
Ia juga menilai publikasi tersebut bisa dikatakan sebagai penghinaan terhadap kedaulatan bangsa Indonesia.
"Tuduhan korupsi tanpa dasar hukum dan tidak disertai bukti permulaan yang cukup, atau ‘Trial by NGO’ oleh OCCRP jelas bukan hanya ditujukan terhadap Jokowi, melainkan juga pemerintahan Indonesia," kata dia dalam keterangannya, Rabu.
Meski Albert mengakui ada kekurangan selama 10 tahun kepemimpinan Jokowi, ia menyebut banyak hal baik yang diwariskan suami Iriana itu.
Karena itu, ia menilai OCCRP seolah mengambil peran konstitusional DPR dalam menjalankan fungsi pengawasan.
"Selama 10 tahun Pemerintahan Jokowi pasti penuh kekurangan, tapi bagaimanapun juga banyak hal baik yang diwariskan Jokowi," ujar Albert.
Aries mengingatkan LSM Asing sebagai bagian dari demokrasi untuk tetap menghormati kedaulatan Indonesia.
Ia meminta LSM Asing agar kembali pada asas hukum internasional "Omnis indemnatus pro innoxio legibus habetur", yaitu setiap orang yang belum pernah terbukti bersalah oleh peradilan yang adil haruslah dianggap tidak bersalah secara hukum.
"Menominasikan Presiden ke-7 RI sebagai tokoh kejahatan terorganisasi dan korupsi 2024 tanpa bukti permulaan yang cukup adalah kejahatan fitnah yang merusak nama baik orang lain."
"Sehingga, publikasi OCCRP itu jelas bertentangan dengan Pasal 19 ayat (3) Konvensi Internasional Hak-Hak Sipil & Politik (ICCPR), yang sudah diratifikasi Indonesia melalui UU No. 12 Tahun 2005," pungkas Albert.
7. Pengamat Politik Singgung Kelemahan Riset OCCRP
Pengamat politik yang juga pendiri Haidar Alwi Institute (HAI), R Haidar Alwi, mengungkapkan segala bentuk tindak kejahatan tidak bisa dibuktikan lewat jajak pendapat.
Hal ini terkait publikasi OCCRP yang memasukkan Jokowi dalam daftar pemimpin terkorup dunia 2024.
Ia menegaskan, pembuktian tindak kejahatan hanya bisa dilakukan lewat sidang di pengadilan.
"Pembuktian kejahatan atau pelanggaran hukum adalah melalui persidangan di pengadilan. Bukan melalui polling atau jajak pendapat," tegas Haidar, Rabu.
Ia menambahkan, hingga saat ini belum ada putusan pengadilan yang memvonis Jokowi telah melakukan tindak korupsi.
Tuduhan kejahatan terorganisasi dalam pilpres untuk memenangkan salah satu paslon juga tidak terbukti di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Jika metodologinya benar, seharusnya dewan juri OCCRP tidak meloloskan usulan nama Jokowi."
"Sebab, bagaimana bisa memasukkan nama seseorang ke dalam daftar tersebut sementara tidak ada satu pun putusan pengadilan yang memvonisnya bersalah atas kejahatan yang dituduhkan? Jelas sekali ini merupakan suatu kesalahan yang nyata," urai dia.
Oleh karena itu, predikat yang disematkan OCCRP terhadap Jokowi hanyalah usulan yang tidak berdasar dari para pemegang hak suara dalam polling atau jajak pendapat.
Akibatnya, ujar Haidar, dapat merusak reputasi dan nama baik Jokowi di mata masyarakat Indonesia bahkan dunia.
"OCCRP harus meralat rilisnya dan meminta maaf kepada Jokowi."
"Jika tidak, OCCRP yang berisi para jurnalis investigasi sama saja dengan mencoreng kredibilitasnya sendiri," tukasnya.
Jokowi: Sekarang Banyak Sekali Fitnah
Menanggapi dirinya masuk daftar pemimpin terkorup dunia tahun 2024 versi OCCRP, Jokowi mendesak agar dibuktikan saja.
Sebab, Jokowi menyebut saat ini banyak sekali fitnah yang ditujukan kepadanya.
"Yang dikorupsi apa. Ya dibuktikan, apa," kata Jokowi di rumahnya di Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Jawa Tengah, Selasa, dikutip dari Kompas.com.
"Ya apa, apalagi? Sekarang kan banyak sekali fitnah, banyak sekali framing jahat."Banyak sekali tuduhan-tuduhan tanpa ada bukti. Itu yang terjadi sekarang kan," imbuh dia.
Sebelumnya, OCCRP merilis daftar pemimpin terkorup dunia tahun 2024.
Ada enam pemimpin dalam daftar tersebut, termasuk Jokowi. Berikut selengkapnya:
- Mantan Presiden Suriah, Bashar Al Assad
- Presiden Kenya, William Ruto
- Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi)
- Presiden Nigeria, Bola Ahmed Tinubu
- Mantan Perdana Menteri (PM) Bangladesh, Sheikh Hasina
- Pengusaha India, Gautam Adani
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Yohanes Liestyo/Muhammad Zulfikar/Milani Resti/Igman Ibrahim, Kompas.com/Fika Nurul Ulya)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.