Harvey Moeis Divonis Ringan di Kasus Korupsi Timah, KY Dalami Dugaan Pelanggaran Etik Hakim
Menko Polkam Budi Gunawan mengomentari soal vonis ringan yang diberikan pada para terdakwa kasus korupsi tata niaga timah, salah satunya Harvey Moeis.
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Pravitri Retno W
Tribunnews.com/Rahmat W Nugraha
Menko Polkam Budi Gunawan di Gedung Promoter Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (31/12/2024) malam. | Menko Polkam Budi Gunawan mengomentari soal vonis ringan yang diberikan pada para terdakwa kasus korupsi tata niaga timah, salah satunya Harvey Moeis.
Perusahaan smelter swasta itu dianggap Hakim memiliki izin usaha pertambangan (IUP) sendiri dalam menjalankan bisnis timahnya.
"Menimbang bahwa berdasarkan fakta tersebut sehingga majelis hakim berpendapat tuntutan pidana penjara yang diajukan penuntut umum terhadap 3 terdakwa Harvey Moeis, Suparta, Reza terlalu tinggi dan harus dikurangi," pungkasnya.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Fahmi Ramadhan)
Baca berita lainnya terkait Korupsi di PT Timah.
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.