Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Profil AKBP Malvino Edward Yusticia, Dipecat dari Anggota Polri Imbas Kasus Pemerasan di DWP

Profil AKBP Malvino Edward Yusticia disanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH, Kamis (2/1/2025).

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Profil AKBP Malvino Edward Yusticia, Dipecat dari Anggota Polri Imbas Kasus Pemerasan di DWP
Dok. Pribadi via Kompas.com
AKBP Malvino Edward Yusticia. Profil AKBP Malvino Edward Yusticia disanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH, imbas kasus dugaan pemerasan terhadap warga negara (WN) di konser Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024. 

F. HARTA LAINNYA Rp. ----

Sub Total Rp. 716.500.000

II. HUTANG Rp. ----

III. TOTAL HARTA KEKAYAAN (I-III) Rp. 716.500.000

Baca juga: Usut Kasus Pemerasan WNA di DWP, Pakar Hukum Henry Indraguna: Bukti Polri Presisi

Terseret Kasus Pemerasan di DWP

Malvino turut terkena sanksi PTDH bersama dua polisi lain berdasarkan hasil dari sidang kode etik pada Selasa (31/12/2024), lalu.

Keduanya, adalah eks Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak dan anak buahnya berinisial Y.

Kasus bermula setelah beredar informasi lebih 400 penonton DWP menjadi korban pemerasan oleh oknum polisi dengan nilai mencapai 9 juta ringgit atau sekitar Rp 32 miliar.

Berita Rekomendasi

Penyelenggara DWP Ismaya Live pun membuat pernyataan terkait kabar kejadian pemalakan dan pemerasan yang terjadi.

"Kepada keluarga besar DWP kami yang luar biasa. Kami mendengar kekhawatiran Anda dan sangat menyesalkan tantangan dan frustasi yang Anda alami," tulis pernyataan resmi DWP di Instagram, Kamis (19/12/2024).

DWP akan bekerja sama dengan pihak berwenang dan pemerintah guna menyelidiki kasus secara menyeluruh.

Namun, Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Abdul Karim, meralat uang hasil pemerasan WN Malaysia oleh oknum Polisi di konser DWP 2024.

Disampaikan Abdul Karim, dari hasil penyelidikan uang pemerasan yang dilakukan anggota Polri hanya sebesar Rp 2,5 miliar.

Menurutnya, angka yang selama ini beredar tidak sesuai fakta dari hasil yang didapatkan. 

"Kita melakukan investigasi ini ya selalu berkoordinasi dengan Kompolnas pihak eksternal. Jadi kita terbuka," ucap Abdul Karim di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024).

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas