Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sambut Putusan MK, Partai Buruh Pede Usung Figur Capres-Cawapres di Pilpres 2029

Sosok capres - cawapres bisa datang dari internal maupun eksternal partai, termasuk sosok yang selama ini tidak tergabung dalam partai politik

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Sambut Putusan MK, Partai Buruh Pede Usung Figur Capres-Cawapres di Pilpres 2029
Tribunnews/Fersianus Waku
Presiden Partai Buruh Said Iqbal segera menyiapkan sosok calon presiden dan wakil presiden di Pilpres 2029 mendatang. Hal ini jadi respons Partai Buruh usai Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas atau presidential threshold untuk mengusung paslon Pilpres, pada Kamis (2/1/2025) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Partai Buruh Said Iqbal segera menyiapkan sosok calon presiden dan wakil presiden di Pilpres 2029 mendatang. Hal ini jadi respons Partai Buruh usai Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas atau presidential threshold untuk mengusung paslon Pilpres, pada Kamis (2/1/2025).

Said mengatakan figur capres-cawapres akan dibahas dalam Kongres Partai Buruh pada tahun 2026. Partai Buruh juga membulatkan tekad dan percaya diri mengusung paslonnya sendiri.

"Partai Buruh dalam kongres 2026 ini, kongresnya akan memutuskan siapa calon presiden yang akan didukung oleh partai buruh. Kita udah firm, udah pede lah untuk majuin calon, kan boleh," terang Said saat dihubungi, Kamis (2/1/2025).

Sosok capres - cawapres tersebut kata Said, bisa datang dari internal maupun eksternal partai, termasuk sosok yang selama ini tidak tergabung dalam partai politik. 

"Bisa saja internal. Bisa saja juga kombinasi, external dan internal. Misal, calon presidennya eksternal. Dan eksternal di sini bukan berarti dari partai politik. Belum tentu. Bisa juga. Orang yang tidak berpartai politik," terang Said.

Baca juga: Presidential Threshold 20 Persen Dihapus, Pengamat: Tidak Ada Lagi Dominasi Parpol Tetapkan Capres

Said kemudian menyinggung pada Pilpres 2024 kemarin juga telah bertebaran sosok yang tidak berpartai politik tapi diusung sebagai kontestan. Sebut saja Mahfud MD yang menjadi cawapres Ganjar Pranowo, kemudian Anies Baswedan yang menjadi capres didampingi Muhaimin Iskandar (Cak Imin).

Berita Rekomendasi

"Kemarin kan banyak kan calon presiden yang tidak berasal dari partai politik. Jadi bisa saja, nanti wakil presidennya partai buruh. Bisa saja seperti itu," ungkapnya.

MK Hapus Presidential Threshold

Sebagaimana diketahui Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menghapus ambang batas atau presidential threshold (PT) dalam persyaratan pengajuan pencalonan pemilihan presiden dan wakil presiden, yang sebelumnya diatur parpol pemilik kursi 20 persen dari jumlah kursi DPR atau 25 persen dari suara sah nasional pemilu legislatif sebelumnya.

Putusan ini merupakan permohonan dari perkara 62/PUU-XXII/2024, yang diajukan Enika Maya Oktavia dan kawan-kawan mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga. 

“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo di ruang sidang utama, Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (2/1/2025).

MK menyatakan pengusulan paslon presiden dan wakil presiden (presidential threshold) dalam Pasal 222 UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

“Menyatakan norma Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata Suhartoyo.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas