Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Selain AKBP Malvino Edward, 2 Mantan Anak Buahnya juga Hari Ini Sidang Etik Kasus Pemerasan di DWP

Ada tiga anggota yang menjalani sidang kode etik hari ini, AKBP Malvino Edward Yusticia dan dua mantan anak buahnya.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Selain AKBP Malvino Edward, 2 Mantan Anak Buahnya juga Hari Ini Sidang Etik Kasus Pemerasan di DWP
Dok. Resmob/Polda Metro Jaya
Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Polri kembali menggelar sidang terhadap anggota yang diduga memeras warga negara Malaysia di konser Djakarta Warehouse Project (DWP), Kamis (2/1/2024) hari ini. Ada tiga anggota yang menjalani sidang kode etik hari ini yakni eks Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Malvino Edward Yusticia dan dua eks anak buahnya. 

Menurutnya dari hasil penyelidikan uang pemerasan yang dilakukan anggota Polri hanya sebesar Rp 2,5 miliar.

Perlu saya luruskan juga bahwa barang bukti yang telah kita amankan jumlahnya Rp 2,5 miliar. Jadi jangan sampai nanti seperti pemberitaan sebelumnya yang angkanya cukup besar,” ucap Abdul Karim di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024).

Menurutnya, angka yang selama ini beredar tidak sesuai dengan fakta dari hasil yang didapatkan. 

"Kita melakukan investigasi ini ya selalu berkoordinasi dengan Kompolnas pihak eksternal. Jadi kita terbuka," kata Kadiv Propam.

Demikian pula dengan jumlah korban dari hasil penyelidikan yang telah dilakukan.

Abdul Karim menyebut korban Warga Negara Malaysia dari penyelidikan dan identifikasi yang ditemukan sebanyak 45 orang. 

"Jadi jangan sampai ada yang jumlahnya cukup spektakuler. Jadi kita luruskan bahwa korban yang sudah kita datakan secara scientific dan hasil penyelidikan," jelasnya.

Berita Rekomendasi

Kadiv Propam menegaskan pimpinan Polri ini serius dalam penanganan apapun bentuknya terhadap terduga pelanggar yang dilakukan oleh anggota. 

Sejauh ini sudah ada dua korban yang melakukan pelaporan atau pendumasan ke Mabes Polri.

"Ya itu sudah kita terima di Divpropam Mabes Polri ini. Jadi ada dua orang pendumasnya. Tentunya pendumas ini kita jaga ya inisialnya," ujar dia.

Bakal Disidang Etik

Selanjutnya, Abdul Karim memastikan sidang kode etik kasus 18 oknum anggota polisi memeras uang WN Malaysia akan digelar pekan depan.

Menurutnya, kasus pemerasan ini sepenuhnya ditangani oleh Divisi Propam Polri agar penanganan lebih cepat.

"Kami sepakat di Div Propam akan menyidangkan kasus ini yang kita rencanakan minggu depan sudah dilaksanakan sidang kode etik yang akan kita laksanakan minggu depan," kata Abdul Karim di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024). 

Karim menuturkan sanksi etik terhadap 18 oknum anggota tersebut akan diberikan secara adil dan disesuaikan dengan perbuatannya masing-masing.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas