Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Daftar Pejabat yang Diperiksa KPK Terkait Kasus Harun Masiku, Ada Yasonna Laoly Hingga Ronny Sompie

Sejumlah mantan pejabat di Kementerian Hukum dan HAM dipanggil penyidik KPK sebagai saksi untuk mendalami data perlintasan Harun Masiku.

Penulis: Muhammad Zulfikar
zoom-in Daftar Pejabat yang Diperiksa KPK Terkait Kasus Harun Masiku, Ada Yasonna Laoly Hingga Ronny Sompie
Kolase Tribunnews
Foto Eks Menkumham sekaligus Politikus PDIP Yasonna Laoly dan Buron KPK Harun Masiku. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus suap yang menyeret eks caleg PDIP Harun Masiku. Hari ini Mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Ronny Sompie dimintai keterangan. 

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pengganti Nazarudin adalah caleg PDIP yang memperoleh suara terbanyak kedua dari partai dan dapil yang sama dengan caleg yang meninggal.

Mengacu pada aturan tersebut, pengganti Nazarudin adalah Riezky Aprilia.

Sayangnya, PDIP tidak menginginkan Riezky dan mengajukan nama Harun Masiku sebagai pengganti Nazarudin, walaupun tidak sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2017.

PDIP melalui Donny Tri Istiqomah selaku kuasa hukum kemudian menggugat Pasal 54 Peraturan KPU Nomor 3/2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara ke Mahkamah Agung (MA).

MA kemudian mengabulkan gugatan tersebut, sehingga pemilihan partai tidak lagi berdasarkan suara kedua terbanyak, namun ditentukan partai.

“Penetapan MA itu kemudian menjadi dasar PDIP berkirim surat kepada KPU untuk menetapkan Harun Masiku sebagai pengganti caleg yang sudah meninggal tersebut,” ujar Wakil Ketua KPK waktu itu, Lili Pintauli Siregar.

Uji materi yang diajukan PDIP memang dikabulkan MA. Namun, Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak menuruti permohonan ini dan berkukuh menetapkan Riezky sebagai pengganti Nazarudin.

Berita Rekomendasi

Beberapa cara dilakukan PDIP supaya Masiku menjadi anggota DPR, salah satunya dengan mengirimkan fatwa ke MA.

Tak hanya itu, partai berlambang banteng moncong putih tersebut juga mengajukan surat penetapan caleg ke KPU.

Masiku juga berusaha dengan mengirimkan dokumen dan fatwa ke komisioner KPU waktu itu, Wahyu Setiawan.

Surat tersebut dikirimkan melalui staf Sekretariat DPP PDIP, Saeful, dan orang kepercayaan Wahyu yang juga mantan anggota Bawaslu 2008–2012, Agustiani Tio Fridelina.

Wahyu menerima dokumen dan fatwa milik Masiku dari Agustiani setelah mendapatkan berkas ini dari Saeful.

Kemudian, Wahyu menyanggupi proses penetapan Masiku sebagai anggota DPR melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW).

Sebagai syaratnya, ia meminta uang sebesar Rp 900 juta agar Harun disahkan menjadi pengganti Nazarudin.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas