Kisah Mahasiswa Penggugat Ambang Batas di MK: Mohon Terima Saya Jadi Budak Korporat di Perusahaan
Meski berhasil memenangkan gugatan, keempat mahasiswa UIN Sunan Kalijaga itu ternyata tak ada yang tertarik terjun ke dunia politik.
Editor: Dewi Agustina
syariah.uin-suka.ac.id
Faisal Nasirul Haq dari Prodi Ilmu Hukum, dan tiga mahasiswa dari Program Studi Hukum Tata Negara: Enika Maya Oktavia, Rizky Maulana Syafei, dan Tsalis Khoirul Fatna saat bersama Dekan Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Prof. Dr. Ali Sodiqin, M.Ag.
Termasuk ketika dua perwakilan ke Jakarta, fakultas memfasilitasi transportasi dan akomodasi.
"Kami berharap bisa memberikan fasilitas lebih karena kaitannya dengan pengembangan kreativitas dan kompetensi," ungkapnya.
Ali turut menyinggung KPK yang memiliki pembimbing internal, termasuk Kaprodi HTN FSH, Gugun El Guyanie dan jaringan alumni yang kuat.
"Mereka berkreasi membangun jaringan untuk memperkuat argumentasi. Sehingga, kalau mereka memutuskan untuk tidak menggunakan pengacara, mereka merasa sudah cukup didampingi pendamping internal maupun eksternal," jelas dia. (tribun network/ard/dod)
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.