Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tangis Istri Hakim Terdakwa Kasus Vonis Bebas Ronal Tannur Saat Sidang: Dua Kali ke ATM Saldo Nol

Martha Panggabean, istri dari Mangapul salah satu hakim Pengadilan Negeri Surabaya menyebut suaminya tidak lagi menerima gaji setelah terbelit kasus.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Tangis Istri Hakim Terdakwa Kasus Vonis Bebas Ronal Tannur Saat Sidang: Dua Kali ke ATM Saldo Nol
Tribunnews.com/ Rahmat W Nugraha
Sidang lanjutan kasus suap vonis bebas Ronald Tannur dengan terdakwa Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Erintuah Damanik dan Mangapul di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (7/1/2025). 

"Saya dua kali datang ke ATM, saldo anda nol, saldo anda nol. Sedih sekali saya itu pak, saya sampai marah sama bapak (Mangapul), 'gara-gara kau jadi begini' gitu saya bilang. Tapi dalam hati kecil saya kasihan, kok bisa begini," kata Martha sambil menangis.

Akibat keadaan itu, Martha menyebut bahwa dirinya terpaksa harus meminjam uang ke sejumlah kerabat dan keluarganya.

Tak hanya meminjam uang, bahkan ia juga sampai menggadaikan perhiasannya kepada sanak saudaranya tersebut.

"Namanya ibu-ibu, ada kecil-kecil perhiasan itu kita geser supaya bisa bertahan karena sekarang untuk membayar uang kuliah anak-anak," pungkasnya.

Didakwa Terima Suap Rp 1 M dan 308 Ribu Dollar Singapura

Sebelumnya, Tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang vonis bebas terpidana Ronald Tannur menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (24/12/2024).

Dalam sidang perdana tersebut ketiga Hakim PN Surabaya yakni Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo didakwa telah menerima suap sebesar Rp 1 miliar dan SGD 308.000 atau Rp 3,6 miliar terkait kepengurusan perkara Ronald Tannur.

Uang miliaran tersebut diterima ketiga hakim dari pengacara Lisa Rahmat dan Meirizka Wijaja yang merupakan ibu dari Ronald Tannur.

Berita Rekomendasi

"Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan yang menerima hadiah atau janji, berupa uang tunai sebesar Rp 1 miliar dan SGD 308.000," ucap Jaksa Penuntut Umum saat bacakan dakwaan.

Pada dakwaannya, Jaksa pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menyebut bahwa uang miliaran itu diterima para terdakwa untuk menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur.

"Kemudian terdakwa Erintuah Damanik, Heru Hanindyo dan Mangapul menjatuhkan putusan bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur dari seluruh dakwaan Penuntut Umum," ucapnya.

Lebih lanjut Jaksa menuturkan, bahwa uang-uang tersebut dibagi kepada ketiga dalam jumlah yang berbeda.

Adapun Lisa dan Meirizka memberikan uang secara tunai kepada Erintuah Damanik sejumlah 48 Ribu Dollar Singapura.

Selain itu keduanya juga memberikan uang tunai senilai 48 Ribu Dollar Singapura yang dibagi kepada ketiga hakim dengan rincian untuk Erintuah sebesar 38 Ribu Dollar Singapura serta untuk Mangapul dan Heru masing-masing sebesar 36 Ribu Dollar Singapura.

"Dan sisanya sebesar SGD30.000 disimpan oleh Terdakwa Erintuah Damanik," jelas Jaksa.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas