PDIP Sebut Penetapan Hasto Tersangka Pesanan Jokowi, KPK Buka Suara
KPK hanya akan fokus kepada pemenuhan alat bukti untuk melengkapi berkas perkara Hasto Kristiyanto, KPK tak ingin ikut campur urusan politik
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
Bukan justru menjadikan Hasto sebagai sandera kasus Harun Masiku.
“Harusnya masalah hukum itu kembali kepada antara dua pihak itu, antara pihak yang menerima suap dan orang yang menyerahkan suap."
“Hasto Kristiyanto sebagai Sekjen tidak terlibat dalam kasus ini bahkan kami, Mas Hasto, partai menjadi korban dalam kasus ini, sehingga selama ini menjadi sandera politik,” jelas Guntur Romli.
Rumah Hasto Digeledah
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, rumah Hasto Kristiyanto juga digeledah KPK pada Selasa (7/1/2025).
Diketahui, KPK telah melakukan penggeledahan di dua rumah kader PDIP itu, yakni di daerah Kebagusan, Jakarta Selatan dan di Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita dua barang yang berada di rumah Kebagusan.
Dua barang tersebut adalah surat berupa catatan dan alat bukti elektronik.
Kedua barang tersebut kini telah dijadikan barang bukti kasus dugaan suap yang menyeret nama buronan Harun Masiku.
"Dari kegiatan penggeledahan tersebut, penyidik melakukan penyitaan alat bukti surat berupa catatan dan barang bukti elektronik," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, Rabu (8/1/2025).
Anggota tim kuasa hukum PDIP, Johannes Tobing, menyebutkan penyidik KPK mengamankan satu buah flashdisk dan buku kecil dalam penggeledahan.
"Cuma dapat satu flashdisk sama buku kecil tulisannya dari Mas Kusnaidi. Itu saja," ujar Johannes Tobing, Rabu.
Sementara di Bekasi pihak KPK terlihat membawa satu buah koper dari rumah Hasto Kristiyanto.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Ilham Rian Pratama/Igman Ibrahim)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.