Ulah Firli Bahuri saat Tangani Kasus Harun Masiku Diungkap Eks Penyidik, Halangi Geledah Kantor PDIP
Mantan penyidik KPK sebut Firli Bahuri berusaha halangi penggeledahan kantor PDIP pada 2020 lalu saat menangani eks caleg PDIP, kasus Harun Masiku.
Penulis: Rifqah
Editor: Wahyu Gilang Putranto
Ronald pun menyarankan agar penyidik juga memeriksa Firli dalam hal ini.
"Tadi sudah saya sampaikan harusnya yang dipanggil ke sini bukan saya sendiri. Tapi Firli Bahuri itu sendiri juga harusnya sudah hadir ke sini," ucap dia.
Mengenai penggeledahan kantor PDIP ini, pada 2020 lalu, Ketua DPP PDIP waktu itu, Djarot Saiful Hidayat mengatakan, KPK batal menggeledah karena kurang memiliki dasar hukum yang kuat.
Saat ditanya, apakah PDIP menghalang-halangi penggeledahan itu, Djarot membantah.
"Enggak, informasi yang saya terima bahwa yang bersangkutan tidak ada bukti-bukti yang kuat, surat, terus dan sebagainya," kata Djarot di Jakarta International Expo, Kemayoran, Jakarta, Kamis, 9 januari 2020.
"Mereka informasinya tidak dilengkapi dengan bukti-bukti yang kuat," lanjut dia.
Sebagai informasi, dalam perkara Harun Masiku ini, KPK telah menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam kasus suap terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
Penetapan tersangka ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024.
Selain itu, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka karena diduga merintangi penyidikan atau obstruction of justice (OOJ) dalam kasus Harun Masiku.
KPK Dalami Pemanggilan Firli Bahuri Terkait Kasus Hasto dan Harun Masiku
Setelah mendengar keterangan dari Ronald, KPK mendalami dugaan keterlibatan Firli pada kasus yang menjerat Hasto dan Harun Masiku.
Pasalnya, Firli diduga melakukan perintangan penyidikan.
"Kemudian ada mantan penyidik yang menyatakan keterlibatan pimpinan lama. Apakah akan dipanggil yang bersangkutan? Ini sedang kita dalami," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (8/1/2025).
"Jadi beberapa penyidik juga kita minta keterangan di perkara ini. Penyidik-penyidik yang saat ini di luar, sudah tidak berdinas di KPK," imbuhnya.
Asep menjelaskan pemanggilan bekas penyidik KPK yang dulu pernah menangani kasus Harun Masiku adalah untuk mengetahui seperti apa pada saat itu penyelesaian kasus terjadi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.