Kasus AKBP Bintoro Disebut Penyuapan Bukan Pemerasan, Staf Ahli Kapolri Telepon Kapolda Metro Jaya
AKBP Bintoro digugat secara perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan diduga terkait kasus pemerasan.
Editor: Hasanudin Aco
![Kasus AKBP Bintoro Disebut Penyuapan Bukan Pemerasan, Staf Ahli Kapolri Telepon Kapolda Metro Jaya](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/akbp-bintoro-selatan.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, digugat secara perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan diduga terkait kasus pemerasan.
Selain Bintoro terdapat dua anggota Polri dan 2 orang sipil yang turut digugat masing-masing atas nama AKP Mariana, AKP Ahmad Zakaria, Evelin Dohar Hutagalung, dan Herry.
Adapun gugatan itu dilayangkan oleh dua orang yakni Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo dan teregister dengan nomor perkara 30/Pdt.G/2025/PN.Jkt.SEL.
Dalam gugatan tersebut, Arif selaku tergugat I orang meminta agar hakim memerintahkan AKBP Bintoro Cs mengembalikan uang senilai Rp 1,6 miliar.
Arif juga melayangkan permintaan kepada hakim agar Bintoro dan 4 tergugat lainnya mengembalikan mobil hingga motor mewah yang sebelumnya telah dijual.
AKBP Bintoro menghadapi tuduhan melakukan pemerasan terhadap dua tersangka kasus pembunuhan yang ditanganinya.
Baca juga: Selain AKBP Bintoro, Ini Nama 2 Polisi Lainnya Digugat ke PN Jaksel Diduga Terkait Kasus Pemerasan
Bukan Pemerasan?
Terkait hal itu, Staf Ahli Kepala Kepolisian RI (Kapolri), Aryanto Sutadi, berpendapat kasus AKBP Bintoro lebih tepat disebut kasus dugaan penyuapan.
Aryanto menyebut pihak Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya merespons cepat kasus dugaan pemerasan itu dengan memberi sanksi penempatan khusus (patsus) kepada empat personelnya.
“Kemudian Propam cepat ambil tindakan, keempat orang ini dimasukkan dalam patsus, diperiksa pelanggaran etiknya,” tuturnya.
Aryanto menyampaikan pendapatnya tersebut dalam dialog Kompas Petang yang ditayangkan Kompas TV, Selasa (28/1/2025).
“Keterangan-keterangan selama pemeriksaan etik ini, saya dapat keterangan dari Polda, bahwa itu ternyata kasusnya itu lebih tepat dikatakan kasus penyuapan,” tegasnya.
Aryanto mengatakan pada kasus pemerasan, yang terjadi adalah satu pihak menekan pihak lain untuk memberikan sesuatu atau membayar.
“Kalau pemerasan itu berarti satu pihak. Misalnya penyidik mengatakan, 'Kamu bayar sebegini, kalau nggak akan saya kirim.' Tapi yang terjadi, itu adalah ada peran dari pengacara, bukan pengacara yang menggugat tapi pengacara yang dulu,” bebernya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.