SBY Pernah Perjuangkan Pilkada Langsung, Kini Demokrat Pilih Dukung Pilkada via DPRD
Pada tahun 2014 Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menandatangani perppu yang memperjuangkan pilkada secara langsung.
Penulis:
Febri Prasetyo
Editor:
Garudea Prabawati
Ringkasan Berita:
- Partai Demokrat mengaku mendukung pilkada melalui DPRD.
- Pada tahun 2014 Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pernah memperjuangkan pilkada langsung.
- Demokrat merasa situasi saat ini sudah berbeda dengan situasi ketika SBY menerbitkan perppu tentang pilkada.
TRIBUNNEWS.COM – Partai Demokrat menyatakan mendukung pilkada secara tidak langsung atau melalui DPRD.
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron mengatakan partainya berada dalam satu barisan dengan Presiden Prabowo Subianto mengenai mekanisme pilkada mendatang. Dia berkata pilkada melalui DPRD tetap sah.
"Sikap ini berangkat dari ketentuan Undang-Undang Dasar 1945 yang memberikan kewenangan kepada negara untuk mengatur mekaisme pemilihan kepala daerah melalui undang-undang. Karena itu, baik pemilihan langsung maupun melalui DPRD merupakan pilihan yan sah dalam sistem demokrasi Indonesia," kata Herman dalam keterangan tertulis kepada Tribunnews, Selasa, (6/1/2026).
Menurut Herman, Demokrat menilai pilkada lewat DPRD bisa menjadi pilihan yang bisa dipertimbangkan demi memperkuat efektivitas pemerintahan daerah, hingga menjaga stabilitas politik dalam negeri.
SBY pernah perjuangkan pilkada langsung
Sementara itu, publik kini teringat akan peristiwa pada tahun 2014 ketika Ketua Umum Demokrat sekaligus Presiden RI saat itu, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), mendukung pilkada secara langsung.
Ketika itu SBY memutuskan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) tentang ketidaksetujuannya atas keputusan DPR yang menetapkan pemilihan kepala daerah lewat DPRD.
Dikutip dari laman Sekretariat Kabinet, perppu pertama yang ditandatangani adalah Perppu Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Perppu itu mencabut UU Nomor 22 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota secara tidak langsung oleh DPRD.
Kemudian, perppu kedua yang ditandatangani SBY adalah Perppu Nomor 2 tahun 2014 tentang UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang isinya menghapus tugas dan wewenang DPRD untuk memilih kepala daerah.
“Kedua Perppu tersebut saya tanda tangani sebagai bentuk nyata dari perjuangan saya bersama-sama dengan rakyat Indonesia untuk tetap mempertahankan pemilihan kepala daerah secara langsung,” kata SBY kepada awak media di Istana Merdeka, Jakarta, 2 Oktober 2014.
Saat itu SBY sejalan dengan anggapan bahwa pilkada langsung merupakan buah perjuangan reformasi.
Baca juga: Penolakan Terhadap Wacana Pilkada Melalui DPRD Menguat, Publik Menginginkan Tetap Pilih Langsung
“Maka, sebagai bentuk konsistensi dan ucapan terima kasih kepada seluruh rakyat Indonesia yang telah memberikan kepercayaan kepada saya selaku Presiden selama dua periode ini, kiranya wajar jika saya tetap mendukung pilkada secara langsung,” ujar SBY.
Demokrat kini dukung pilkada tak langsung
Koordinator Juru Bicara Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra mengatakan Demokrat saat ini berada di barisan yang sama dengan Presiden Prabowo Subianto dalam menyikapi pilkada. Menurut dia, pilkada secara tidak langsung tetaplah sah.
“Ini berangkatnya dari UUD 1945 yang memberikan kewenangan kepada negara untuk mekanisme pemilihan kepala daerah melalui UU. Karena itu, mau pemilihan langsung maupun tidak langsung yang melalui DPRD merupakan pilihan yang sah dalam demokrasi Indonesia,” ujar Herzaky dalam acara Kompas Petang di Kompas TV, Selasa, (6/1/2025).
Mengenai keputusan SBY pada tahun 2014 yang mendukung pilkada langsung, Herzaky mengatakan pada waktu itu sebagian besar masyarakat memang mendukung pilkada langsung. Adapun saat ini situasinya sudah berbeda.
“Ketika itu, 85 persen masyarakat mendukung pilkada langsung. Karena itu, Demokrat juga sangat responsif terhadap aspirasi ini,” kata Herzky menjelaskan.
Baca tanpa iklan