Tegaskan Tolak Pilkada lewat DPRD, Partai Buruh dan KSPI: Mau Kembalikan Orde Baru?
Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) kembali menegaskan penolakannya terhadap sistem pilkada tidak langsung melalui DPRD.
Penulis:
Febri Prasetyo
Editor:
Garudea Prabawati
“Kalau dipilih lewat DPRD, potensi money politic akan terjadi secara lebih brutal karena ongkosnya jauh lebih murah. Cukup dengan segelintir anggota DPRD, dugaan permainan uang sangat mungkin terjadi."
Munculnya wacana sistem pilkada tak langsung
Wacana pilkada tidak langsung lewat DPRD kembali muncul setelah Partai Golkar mengusulkannya, lalu disambut baik oleh beberapa partai lain seperti PKB.
Golkar mengusulkan pilkada melalui Dewan DPRD sebagai wujud pelaksanaan kedaulatan rakyat, dengan menitikberatkan pada keterlibatan dan partisipasi publik dalam proses pelaksanaannya.
“Kami yakin pilkada lewat DPRD lebih tepat. Tapi ini perlu kajian mendalam,” kata Bahlil dalam sambutannya di puncak HUT ke-61 Partai Golkar di Istora Senayan, Jakarta, Jumat, (5/12/2025).
Di sisi lain, seperti Partai Buruh, PDIP menolak wacana ini. Ketua DPP PDIP Said Abdullah mengatakan mahalnya ongkos pilkada langsung tak akan bisa ditekan hanya dengan mengubah mekanisme pemilihan.
Baca juga: Tolak Wacana Pilkada Melalui DPRD, Partai Buruh: Potensi Politik Uang Justru Lebih Brutal
"Untuk mengurai masalah ongkos biaya tinggi pilkada tidak serta merta bisa diselesaikan dengan pilkada lewat DPRD, itu jumping conclusion," ujar Said, Senin, (22/12/2025).
Sejarah perubahan sistem pilkada
Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menjelaskan riwayat perubahan pilkada di Indonesia dari tidak langsung menjadi langsung.
“Kalau kita bicara sejarah pemilihan kepala daerah di Indonesia, UU pertama di Indonesia ini UU Nomor 1 Tahun 1945 tentang Pemerintahan Daerah,” katanya dalam acara Apa Kabar Indonesia Malam di tvOne, Senin, (5/1/2026).
Menurut dia, dalam UU itu kepala daerah ditunjuk oleh presiden.
“Kemudian kita ubah lagi di era Orde Baru, UU Nomor 5 Tahun 1974. DPRD merekomendasikan. DPRD memilih melalui paripurnanya, tetapi yang memilih secara definitif adalah presiden untuk gubernur, dan Menteri Dalam Negeri untuk bupati dan wali kota.”
Kemudian, kata dia, hadirlah UU Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam UU itu DPRD diberi kewenangan penuh untuk gubernur, bupati, dan wali kota.
Rifqinizamy mengatakan pihaknya pernah memprotes UU itu karena politik uang disebut-sebut ada di DPRD.
“Intervensi politik dilakukan kepada anggota DPRD. Premanisme politik bisa masuk ke Gedung DPRD. Kemudian, kita ubah menjadi pola pemilihan langsung,” ucap dia.
Pilkada langsung pertama kali dilaksanakan pada tahun 2005 berdasarkan UU Nomor 32 Tahun 2004
Menurut Rifqinizamy, pilkada secara langsung ataupun tidak langsung sudah pernah dilakukan di tanah air. Oleh karena itu, sekarang tinggal dicari mekanisme mana yang paling tepat atau sesuai.
(Tribunnews/Febri/Fersianus Waku/Tribun Jakarta/Elga Hikari Putra)