KPK Peringatkan Bahaya Pilkada Melalui DPRD: Risiko Transaksi Kekuasaan Semakin Tinggi
KPK menilai pemilihan kepala daerah oleh DPRD berisiko tinggi menimbulkan transaksi kekuasaan, karena prosesnya tertutup.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Wahyu Aji
Ringkasan Berita:
- KPK tolak pilkada lewat DPRD karena rawan korupsi.
- Pilkada langsung dinilai lebih akuntabel.
- Mayoritas publik dukung pilkada langsung.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan catatan kritis dan sinyal ketidaksetujuan terhadap wacana pengembalian mekanisme pemilihan kepala daerah (pilkada) dari pemilihan langsung menjadi pemilihan melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
KPK menilai, mekanisme tersebut justru akan menyuburkan praktik korupsi karena tertutupnya ruang pengawasan publik.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menegaskan bahwa memindahkan pemilihan ke tangan segelintir elite di parlemen daerah berpotensi menciptakan konsentrasi kekuasaan yang berbahaya.
Menurut Setyo, mekanisme pilkada via DPRD ibarat piramida terbalik.
Nasib jutaan rakyat hanya ditentukan oleh segelintir orang di ruang-ruang tertutup.
“Artinya pengambilan keputusan ada di ruangan komisi, ruangan fraksi, ruangan DPRD, dan ruang sidang. Menurut kami, ini semakin besar risiko transaksi kekuasaannya,” ujar Setyo dalam keterangannya, Jumat (6/2/2026).
KPK juga menyoroti bahwa pemilihan oleh DPRD meningkatkan risiko state capture corruption.
Dalam skenario ini, kebijakan publik berpotensi dikendalikan oleh kelompok tertentu.
Fungsi pengawasan (check and balances) menjadi lumpuh karena kepala daerah terpilih akan merasa berhutang budi kepada anggota dewan, bukan kepada rakyat.
Setyo mengingatkan bahwa akar masalah sesungguhnya bukan sekadar pada cara pemilihan, melainkan pada akuntabilitas.
Ia menekankan rumus korupsi yang selalu terjadi ketika pengawasan lemah.
“Saya sampaikan di sini, selama monopoli dan diskresi itu tinggi sementara akuntabilitas rendah, korupsi akan terus berulang apapun sistem pilkadanya,” ungkap Setyo.
Meskipun mengakui bahwa pilkada langsung memiliki masalah high cost politics (politik biaya tinggi), KPK menilai sistem tersebut masih lebih baik dalam aspek pengawasan.
Mengubah sistem menjadi tidak langsung dinilai bukan solusi yang tepat untuk memberantas korupsi.