KPK Peringatkan Bahaya Pilkada Melalui DPRD: Risiko Transaksi Kekuasaan Semakin Tinggi
KPK menilai pemilihan kepala daerah oleh DPRD berisiko tinggi menimbulkan transaksi kekuasaan, karena prosesnya tertutup.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Wahyu Aji
Margin of error dalam jajak pendapat ini sebesar kurang lebih 4,24 persen.
Hasil tak jauh berda muncul dari lembaga survei Lingkaran Survei Indonesia (LSI) Denny JA.
Survei mengungkapkan publik menolak wacana Pilkada dilakukan lewat DPRD.
Hasil survei LSI Denny JA terbaru yang dirilis pada Rabu (7/1/2026) menunjukkan sebanyak 66,1 persen responden menolak wacana Pilkada lewat DPRD.
Peneliti LSI Denny JA, Ardian Sopa mengungkapkan mayoritas publik tetap ingin Pilkada dilakukan secara langsung, tidak lewat DPRD.
Responden ditanya apakah setuju atau tidak setuju wacana Pilkada tidak langsung atau dipilih DPRD.
Hasilnya, 66,1 persen menyatakan kurang setuju, tidak setuju, atau tidak setuju sama sekali.
Kemudian ada 28,6 persen menyatakan setuju atau sangat setuju, dan 5,3 persen menyatakan tidak tahu maupun tidak jawab.
"Jadi dari data ini kita bisa lihat bahwa di atas 65 persen menolak Pilkada DPRD."
"Angka ini bukan angka yang kecil, tetapi merupakan angka yang masif juga sistemik," ungkap Ardian, dikutip dari YouTube LSI Denny JA.
Ia menjelaskan, dalam opini publik ketika melewati batas 60 persen, dapat memberi efek yang sudah besar.
Survei ini dilakukan pada 10-19 Oktober 2025 terhadap 1.200 responden yang dipilih dengan metodologi multi-stage random sampling.
Ardian menegaskan jumlah ini bisa menggambarkan sikap 208 juta pemilih di Indonesia.
Baca juga: Praktik Curang Masih Bayangi Pilkada, PSI Dorong Pelonggaran Syarat Pencalonan
"Kita yakinkan bisa. Buktinya apa? Buktinya ketika survei-survei terdahulu ataupun ketika misalnya quick count itu kita mendapatkan hasil yang identik dengan yang diumumkan oleh KPU," ungkapnya.