KPK Bidik Importir Nakal Terkait Kasus Blueray Cargo, Oknum Bea Cukai Ikut Diburu
KPK mendalami daftar importir yang menggunakan jasa PT Blueray Cargo dalam skandal dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
Penulis:
Alfarizy Ajie Fadhillah
Editor:
Adi Suhendi
Ringkasan Berita:
- PT Blueray Cargo diduga kuat berperan sebagai forwarder untuk meloloskan barang-barang dari luar negeri secara ilegal dengan melibatkan oknum internal Bea Cukai
- KPK akan menyisir identitas para importir hingga jenis barang yang dimasukkan ke Indonesia melalui jalur jalur tikus administrasi tersebut
- KPK memberikan atensi khusus pada keterlibatan oknum pegawai Bea Cukai yang menjadi beking atau penerima aliran dana suap
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami daftar importir yang menggunakan jasa PT Blueray Cargo (PT BR) dalam skandal dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
PT Blueray Cargo diduga kuat berperan sebagai forwarder untuk meloloskan barang-barang dari luar negeri secara ilegal dengan melibatkan oknum internal Bea Cukai.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan saat ini tim penyidik sedang berada di lapangan untuk mengumpulkan bukti-bukti terkait siapa saja aktor di balik perusahaan importir yang memanfaatkan jasa PT Blueray Cargo tersebut.
"Yang baru kami ketahui bahwa memang PT BR ini adalah forwarder. Hanya sebatas itu, baru sebatas itu, karena rekan-rekan sekarang sedang ada di lapangan ya, sedang memperdalamnya," ujar Asep Guntur saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (9/2/2026).
Asep menegaskan penyelidikan tidak akan berhenti pada PT BR saja.
Baca juga: Sosok John Field, Pemilik PT Blueray Serahkan Diri usai Kabur saat OTT KPK di Bea Cukai
KPK akan menyisir identitas para importir hingga jenis barang yang dimasukkan ke Indonesia melalui jalur "jalur tikus" administrasi tersebut.
"Tentunya kami juga akan sampai ke sana. Kami akan cek siapa saja importirnya yang memang nanti forwarder-nya ke PT BR. Dan tentunya kami juga akan cek apa saja barangnya dan lain-lainnya," jelas Asep.
Langkah ini diambil untuk memetakan sejauh mana praktik lancung ini telah merugikan keuangan negara dari sektor penerimaan pabean.
Tak hanya pihak swasta, KPK juga memberikan atensi khusus pada keterlibatan oknum pegawai Bea Cukai yang menjadi "beking" atau penerima aliran dana suap dari para forwarder ini.
Baca juga: Menkeu Purbaya Akui Sudah Dapat Laporan soal Adanya Safe House Oknum Bea Cukai Sebelum Dibongkar KPK
Asep menyebut, praktik korupsi ini diduga bermuara pada oknum-oknum di instansi tersebut.
"Khususnya dari pihak oknum Bea Cukainya ini sendiri. Kan tentunya kan bermuara semuanya kan ke oknum tersebut. Nanti kami akan gali dari mana saja selain dari PT BR itu apakah ada (perusahaan lain) gitu ya," ungkapnya.
Meski demikian, Asep menyebut mengenai nilai pasti pemberian atau suap dari para forwarder tersebut masih dalam proses konfirmasi dan pendalaman lebih lanjut oleh tim penyidik.
Tetapkan 6 Tersangka
KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Tiga di antaranya merupakan pejabat strategis di lingkungan Bea Cukai, sementara tiga lainnya adalah petinggi perusahaan jasa ekspedisi PT Blueray (PT BR).
Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar tim penyidik KPK pada Rabu (4/2/2026) di wilayah Jakarta dan Lampung.