Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

KPK Bidik Importir Nakal Terkait Kasus Blueray Cargo, Oknum Bea Cukai Ikut Diburu

KPK mendalami daftar importir yang menggunakan jasa PT Blueray Cargo dalam skandal dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai

Tayang:
Diperbarui:
Baca & Ambil Poin
zoom-in KPK Bidik Importir Nakal Terkait Kasus Blueray Cargo, Oknum Bea Cukai Ikut Diburu
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
OTT KPK - Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu memberikan keterangan terkait OTT dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Ditektorat Jenderal Bea Cukai di gedung KPK, Kamis (5/2/2026). Ia mengatakan penyidik mendalami daftar importir yang menggunakan jasa PT Blueray Cargo dalam skandal dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. 

Penyidik tengah menelusuri kemungkinan aliran dana tersebut mengalir ke pihak-pihak lain yang lebih tinggi atau pejabat terkait lainnya.

"Ini masih akan terus didalami, oleh karena itu kami tidak berhenti di pihak-pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka pada hari ini. Kami masih akan menelusuri peran-peran pihak lain, termasuk yang juga kemudian nanti apakah ada pihak lain yang juga diduga menerima aliran itu," ujar Budi.

Pernyataan Budi memperkuat temuan barang bukti yang disita KPK dalam operasi senyap yang berlangsung sejak Rabu (4/2/2026). 

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan total barang bukti senilai Rp40,5 miliar yang terdiri dari uang tunai rupiah, mata uang asing (USD, SGD, Yen), logam mulia seberat 5,3 kilogram, dan jam tangan mewah.

Barang-barang bernilai fantastis tersebut sebagian besar ditemukan di sebuah unit apartemen yang disewa khusus sebagai safe house atau tempat penimbunan uang oleh para tersangka.

Konstruksi Perkara

Terjadi kesepakatan antara pejabat Bea Cukai (Orlando dan Sisprian) dengan pihak PT Blueray untuk mengatur jalur masuk barang impor.

Dalam aturan kepabeanan, terdapat "Jalur Hijau" (tanpa pemeriksaan fisik) dan "Jalur Merah" (wajib pemeriksaan fisik). 

Rekomendasi Untuk Anda

Diduga, para tersangka memanipulasi sistem agar barang-barang milik PT Blueray lolos dari pemeriksaan fisik meskipun seharusnya masuk kategori pengawasan ketat.

"Tersangka ORL memerintahkan bawahannya untuk menyusun rule set parameter di angka 70 persen pada mesin targeting. Pengkondisian ini menyebabkan barang-barang PT BR, yang diduga berisi barang palsu, KW, dan ilegal, bisa masuk ke Indonesia tanpa pengecekan fisik oleh petugas," jelas Asep.

Sebagai imbalan atas "karpet merah" tersebut, pihak PT Blueray memberikan sejumlah uang secara rutin setiap bulannya kepada oknum pejabat Bea Cukai sebagai "jatah" bulanan. 

Transaksi penyerahan uang tercatat terjadi intensif dalam periode Desember 2025 hingga Februari 2026.

Dalam operasi senyap yang mengamankan total 17 orang tersebut, KPK turut menyita barang bukti fantastis dengan nilai total mencapai Rp 40,5 miliar. 

Barang bukti tersebut ditemukan di kediaman Rizal, Orlando, kantor PT Blueray, dan lokasi lainnya.

Rincian barang bukti yang diamankan meliputi uang tunai rupiah senilai Rp1,89 miliar; valuta asing: 182.900 dolar AS, 1,48 juta dolar Singapura, dan 550.000 yen Jepang.

Kemudian, logam mulia seberat total 5,3 kilogram (setara Rp15,7 miliar); serta satu unit jam tangan mewah senilai Rp138 juta.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 3/4
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas