Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

KPK Bidik Importir Nakal Terkait Kasus Blueray Cargo, Oknum Bea Cukai Ikut Diburu

KPK mendalami daftar importir yang menggunakan jasa PT Blueray Cargo dalam skandal dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai

Tayang:
Diperbarui:
Baca & Ambil Poin
zoom-in KPK Bidik Importir Nakal Terkait Kasus Blueray Cargo, Oknum Bea Cukai Ikut Diburu
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
OTT KPK - Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu memberikan keterangan terkait OTT dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Ditektorat Jenderal Bea Cukai di gedung KPK, Kamis (5/2/2026). Ia mengatakan penyidik mendalami daftar importir yang menggunakan jasa PT Blueray Cargo dalam skandal dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. 

KPK langsung melakukan penahanan terhadap lima tersangka (RZL, SIS, ORL, AND, dan DK) untuk 20 hari pertama, terhitung mulai 5 hingga 24 Februari 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Sementara itu, satu tersangka lainnya, yakni pemilik PT Blueray berinisial JF, belum ditahan. 

KPK menyatakan akan segera menerbitkan surat pencegahan ke luar negeri (cekal) dan mengimbau JF untuk kooperatif mengikuti proses hukum.

Para pejabat Bea Cukai disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan b UU Tipikor serta pasal penerimaan gratifikasi. 

Sedangkan pihak PT Blueray disangkakan melanggar pasal penyuapan.

"Penindakan ini bermula dari laporan masyarakat. Ini adalah bukti kontribusi konkret publik dalam upaya membersihkan institusi penerimaan negara dari praktik korupsi," ujar Asep.

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Tribunnews.com
Halaman 4/4
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas