Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

KPK Bidik Importir Nakal Terkait Kasus Blueray Cargo, Oknum Bea Cukai Ikut Diburu

KPK mendalami daftar importir yang menggunakan jasa PT Blueray Cargo dalam skandal dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai

Tayang:
Diperbarui:
Baca & Ambil Poin
zoom-in KPK Bidik Importir Nakal Terkait Kasus Blueray Cargo, Oknum Bea Cukai Ikut Diburu
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
OTT KPK - Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu memberikan keterangan terkait OTT dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Ditektorat Jenderal Bea Cukai di gedung KPK, Kamis (5/2/2026). Ia mengatakan penyidik mendalami daftar importir yang menggunakan jasa PT Blueray Cargo dalam skandal dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. 

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (5/2/2026) malam, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari adanya permufakatan jahat untuk memanipulasi sistem pengawasan kepabeanan.

"Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan enam orang sebagai tersangka. Tiga dari pihak penyelenggara negara di DJBC dan tiga dari pihak swasta selaku pemberi suap," ujar Asep Guntur Rahayu.

Tiga pejabat Bea Cukai yang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap adalah:

1. Rizal (RZL), selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC periode 2024–Januari 2026.

2. Sisprian Subiaksono (SIS), selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan (Kasubdit Intel P2) DJBC.

3. Orlando Hamonangan (ORL), selaku Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) DJBC.

Sementara itu, tiga tersangka dari pihak swasta yang berperan sebagai pemberi suap adalah:

Rekomendasi Untuk Anda

1. John Field (JF), selaku Pemilik PT BR (Blueray).

2. Andri (AND), selaku Ketua Tim Dokumen Importasi PT BR.

3. Dedy Kurniawan (DK), selaku Manager Operasional PT BR.

Jatah Bulanan Rp 7 Miliar

Dalam penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait importasi barang, terungkap fakta mencengangkan bahwa para pejabat Bea Cukai diduga menerima "uang setoran" atau jatah bulanan dengan nilai fantastis.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa berdasarkan temuan awal tim penyidik di lapangan, uang pelicin yang diberikan pihak swasta kepada oknum pejabat tersebut nilainya mencapai miliaran rupiah setiap bulannya.

"Di lapangan saat melakukan peristiwa tertangkap tangan, diduga jatah bulanan itu mencapai sekitar 7 miliar," kata Budi kepada wartawan, Jumat (6/2/2026).

Budi menegaskan bahwa angka tersebut merupakan temuan awal yang didapat saat Operasi Tangkap Tangan (OTT). 

Oleh karena itu, KPK memastikan pengusutan kasus ini tidak akan berhenti pada enam orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. 

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/4
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas