Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Langkah dan Sikap Kompolnas Usai Kasus Brimob Tual Tewaskan Pelajar

Kompolnas ungkap langkah konkret dan sikap usai kasus Brimob Tual tewaskan pelajar 14 tahun, pastikan transparansi dan cegah keberulangan.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Abdul Qodir
zoom-in Langkah dan Sikap Kompolnas Usai Kasus Brimob Tual Tewaskan Pelajar
HO/IST
KOMPOLNAS – Komisioner Kompolnas M Choirul Anam berada di Ambon, Maluku, Selasa (24/2/2026). Besok ia akan ke Tual memeriksa TKP penganiayaan Bripda Masias Victoria Siahaya terhadap Arianto Tawakal (14) hingga tewas. 

Ringkasan Berita:
  • Pelajar 14 tahun tewas usai dianiaya oknum Brimob
  • Kompolnas turun ke Tual cek TKP dan temui keluarga
  • Sidang etik Brimob diputus PTDH, publik tunggu proses pidana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menegaskan sejumlah langkah dan sikap usai kasus penganiayaan oleh oknum Brimob yang menewaskan Arianto Tawakal (14), siswa MTsN 1 Maluku, di Kota Tual.

Komisioner Kompolnas Muhammad Choirul Anam memastikan investigasi dilakukan secara transparan, akuntabel, dan melibatkan semua pihak.

Komisioner Kompolnas Muhammad Choirul Anam menyesalkan kasus penganiayaan dua pelajar kakak beradik oleh Bripda Masias Victoria Siahaya, anggota Brimob yang diduga menganiaya Arianto hingga tewas dan melukai kakaknya, Nasrim Karim (15).

Ia menegaskan proses pidana dan etik terhadap Masias harus berjalan transparan, termasuk memberi pembaruan kepada keluarga korban.

“Proses harus transparan itu salah satunya harus meng-update kepada keluarga korban mengenai apa yang sudah dilakukan, apa statusnya,” kata Anam.

Muhammad Choirul Anam kemudian menjelaskan sejumlah langkah konkret yang dilakukan pihaknya, sekaligus sikap yang ditegaskan untuk mencegah keberulangan kasus serupa.

Rekomendasi Untuk Anda

Pertama, Kompolnas turun langsung ke Maluku. Anam sudah berada di Ambon sejak Selasa (24/2/2026) dan akan menuju Tual untuk memeriksa TKP.

Kedua, Kompolnas menemui keluarga korban, berdialog dengan ayah dan ibu Arianto, serta berbincang dengan anggota Brimob dan masyarakat yang mengikuti sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP).

Ketiga, Kompolnas mengawasi jalannya sidang KKEP yang memutuskan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Bripda Masias.

Keempat, Kompolnas memantau proses hukum simultan yang dijalankan Polda Maluku, yakni sidang etik dan pidana yang menetapkan Masias sebagai tersangka.

Selain langkah konkret, Kompolnas juga menyampaikan sejumlah sikap.

Kompolnas menekankan tanggung jawab kolektif. Pemda, Pemprov, dan masyarakat harus ikut terlibat.  Mereka mengingatkan aparat agar tidak memakai kewenangan berlebihan.

Lalu, kekerasan, terutama terhadap anak-anak, wajib dihindari sepenuhnya. Selain itu, Kompolnas menegaskan perlunya menghapus budaya pendekatan kekerasan.

Baca juga: Komnas HAM RI Segera Turun Ke Lapangan Usut Kasus Polisi Aniaya Pelajar Hingga Tewas di Maluku

 
Kronologi Kasus Brimob Tual

Kepolisian Resor Tual menjelaskan peristiwa terjadi saat patroli cipta kondisi dini hari, Kamis (19/2/2026).

Bripda Masias bersama tim Brimob Batalyon C Pelopor menyisir kawasan Mangga Dua Langgur menggunakan kendaraan taktis.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas