Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Apa Kabar Laporan terhadap Saiful Mujani-Islah Bahrawi soal Dugaan Makar dan Penghasutan?

12 hari laporan makar, Presidium 08 desak Bareskrim beri kejelasan. Polisi masih dalami laporan terhadap Saiful Mujani

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Glery Lazuardi

Hingga kini, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap materi laporan.

“Kami Polda Metro Jaya sudah menerima laporan dari dua pelapor terkait dugaan konten di media yang berisi ajakan makar dengan Pasal 246 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023,” ujar Budi, Jumat (10/4/2026).

Menurutnya, setiap laporan yang masuk wajib diterima, namun tetap harus melalui proses verifikasi hukum secara menyeluruh.

Saat ini, penyidik tengah mengumpulkan keterangan saksi serta alat bukti untuk menentukan apakah laporan tersebut memenuhi unsur pidana.

“Apabila tidak ditemukan unsur pidana, tidak cukup bukti, atau tidak ada saksi yang mendukung, maka perkara dapat dihentikan di tahap penyelidikan,” tegasnya.

Budi juga mengimbau masyarakat untuk tidak terburu-buru menarik kesimpulan terkait kasus ini, termasuk mengaitkannya dengan isu kriminalisasi, SARA, maupun kepentingan politik tertentu.

“Kami mengajak masyarakat untuk bijak dan mengawasi proses ini secara objektif,” tambahnya.

Rekomendasi Untuk Anda

Berdasarkan informasi, salah satu laporan dilayangkan oleh kelompok masyarakat dari Jakarta Timur. Hingga saat ini, proses hukum masih berada pada tahap penyelidikan awal.

Tanggapan Saiful Mujani

Sementara itu, Saiful Mujani sebelumnya telah membantah tudingan bahwa dirinya mengajak makar terhadap pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Ia menjelaskan bahwa pernyataannya yang viral di media sosial disampaikan dalam forum internal bernuansa santai saat acara halal bihalal.

Menurutnya, apa yang ia sampaikan merupakan bagian dari kebebasan berpendapat dalam sistem demokrasi.

“Pernyataan itu disampaikan dalam forum internal. Ini bagian dari opini, bukan ajakan inkonstitusional,” jelasnya.

Kasus ini kini menjadi sorotan publik, sekaligus memunculkan perdebatan mengenai batas antara kebebasan berekspresi dan potensi pelanggaran hukum dalam menyampaikan kritik terhadap pemerintah.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas