Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Pernyataan Saiful Mujani soal Jatuhkan Prabowo, Todung: Hak Kebebasan Berpendapat

Todung Mulya Lubis nilai laporan penghasutan Saiful Mujani lemah dasar hukum, kritik dianggap bagian kebebasan berpendapat.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Glery Lazuardi
zoom-in Pernyataan Saiful Mujani soal Jatuhkan Prabowo, Todung: Hak Kebebasan Berpendapat
Tribunnews.com/Reynas Abdila
KASUS DUGAAN PENGHASUTAN - Pengacara Todung Mulya Lubis berpandangan penggunaan Pasal 246 KUHP tentang penghasutan terhadap kliennya peneliti politik Saiful Mujani tidak memiliki dasar hukum kuat. Hal itu disampaikan Todung saat mendampingi Saiful Mujani menjalani pemeriksaan sebagai saksi terlapor di Polda Metro Jaya, Kamis (4/6/2026). (Tribunnews.com/Reynas Abdila) 
Ringkasan Berita:
  • Pengacara Todung Mulya Lubis menilai laporan penghasutan terhadap Saiful Mujani tidak memiliki dasar hukum kuat. 
  • Ia menyoroti penggunaan Pasal 246 KUHP yang dianggap tidak tepat serta menegaskan kritik Saiful adalah bagian kebebasan berpendapat. 
  • Todung berharap kasus selesai di tahap klarifikasi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara Todung Mulya Lubis menilai laporan dugaan penghasutan yang menjerat kliennya peneliti politik Saiful Mujani sulit dipahami dasar hukumnya.

Menurutnya, penggunaan Pasal 246 KUHP dalam perkara tersebut tidak tepat. 

Hal itu disampaikan Todung saat mendampingi Saiful Mujani menjalani pemeriksaan sebagai saksi terlapor di Polda Metro Jaya, Kamis (4/6/2026).

Todung mengatakan kliennya dimintai klarifikasi terkait pernyataan yang disampaikan dalam acara Halal Bihalal yang digelar beberapa waktu lalu.

Ia mengaku heran dengan penggunaan pasal tersebut. 

Menurutnya, unsur penghasutan dalam perkara ini belum terlihat jelas.

Todung mempertanyakan siapa pihak yang diduga terhasut dan tindakan apa yang muncul sebagai akibat dari pernyataan yang dipersoalkan.

Rekomendasi Untuk Anda

Meski demikian, Todung menegaskan pihaknya tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Dia berharap perkara tersebut dapat selesai setelah tahap klarifikasi karena dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat untuk dilanjutkan.

"Saya berharap setelah pemeriksaan ini kasusnya selesai tidak ada alasan hukum untuk menindaklanjuti laporan ini," katanya di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (4/6/2026).

Baca juga: Saiful Mujani Pakai Masker Hitam Tanda Silang Merah Hadiri Pemeriksaan di Polda Metro Jaya

Todung menilai pernyataan yang disampaikan Saiful merupakan bagian dari kebebasan berpendapat yang dijamin oleh konstitusi.

Menurut dia, setiap warga negara berhak menyampaikan pandangan, termasuk kritik terhadap kebijakan maupun kondisi demokrasi.

"Kalau Saudara Saiful menyampaikan opininya sekeras apa pun dan sekritis apa pun, itu hak yang dilindungi undang-undang," tegasnya.

Lebih lanjut, Todung menilai kritik dan perbedaan pendapat merupakan bagian dari kehidupan demokrasi yang tidak boleh dikriminalisasi.

Ia juga menyoroti kekhawatiran sejumlah pihak terkait menyempitnya ruang kebebasan sipil dan kebebasan akademik.

"Kita melihat ada kecenderungan kriminalisasi terhadap suara kritis, civil society, akademisi, dan kebebasan akademik. Ini yang menjadi perhatian kami," ucapnya.

Todung menegaskan Saiful berbicara dalam kapasitasnya sebagai akademisi dan profesor yang menyampaikan pandangan berdasarkan keilmuannya.

"Dia hanya menyuarakan apa yang diyakininya sebagai kebenaran sebagai akademisi," katanya.

 

Saiful Mujani dan Islah Bahrawi Dilaporkan ke Polisi

Saiful Mujani, pendiri lembaga survei SMRC, dan Direktur Eksekutif Jaringan Moderat Indonesia, Islah Bahrawi, dilaporkan ke Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri setelah pernyataannya yang dianggap mengarah pada upaya menjatuhkan Presiden terpilih Prabowo Subianto menuai kontroversi.

Polda Metro Jaya telah mengonfirmasi bahwa Saiful Mujani bersama Direktur Eksekutif Jaringan Moderat Indonesia, Islah Bahrawi, dilaporkan ke pihak kepolisian oleh Robina Akbar dari Aliansi Masyarakat Jakarta Timur.

"Iya benar dilaporkan Rabu, 8 April 2026 sekira jam 21.30 WIB," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto di Jakarta.

Budi menjelaskan, laporan tersebut terkait dugaan penghasutan di muka umum sebagaimana diatur dalam KUHP baru.

"(Laporan) Terkait Pasal 246 UU 1/2023," imbuhnya.

Baca juga: Kontroversi Pernyataan Saiful Mujani soal Makar, Ini Daftar Mereka yang Mendukung dan Menentang

Polda Metro Jaya Dalami Laporan

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan laporan itu terkait unggahan konten di media sosial yang diduga memuat ajakan makar.

"Terkait tentang adanya laporan, terkait tentang dua orang, peristiwa yang dugaan konten di media bahwa ajakan makar. Kami Polda Metro Jaya sudah menerima laporan dari dua pelapor terkait tentang Pasal 246 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023," kata Budi, Jumat (10/4/2026).

Menurutnya, laporan tersebut baru diterima pada 8 April 2026 sekitar pukul 21.20 WIB dan saat ini masih dalam tahap pendalaman.

"Dalam hal ini, Polda Metro Jaya masih melakukan pendalaman, karena laporan polisi tersebut diterima kemarin sekira tanggal 8 April 2026, sekira pukul 21.20 (WIB). Ini masih lakukan pendalaman," ujarnya.

Budi menegaskan kepolisian tidak dapat menolak laporan masyarakat. Namun, apabila tidak ditemukan unsur pidana, bukti, maupun saksi yang mendukung, maka proses penyelidikan dapat dihentikan.

“Kami berharap masyarakat juga mengerti tentang apa yang menjadi tugas pokok kepolisian dalam menerima laporan seluruh masyarakat,” ucapnya.

Ia juga meminta publik tidak menggiring perkara tersebut ke ranah politik maupun isu SARA.

"Kami juga mengajak untuk kita sama-sama bijak, tidak menjadikan laporan dua warga masyarakat tadi, terkait tentang kriminalisasi dibawa ke isu SARA, politik. Ini juga akan kita dalami dari penyidik," tegasnya.

Budi turut mengajak masyarakat untuk mengawasi proses hukum yang sedang berjalan.

"Dan silakan rekan-rekan untuk bisa mengawasi proses penyelidikan dan penyidikan perkara-perkara yang ditangani," ungkapnya kepada wartawan.

Relawan 08 Laporkan ke Bareskrim

Selain laporan ke Polda Metro Jaya, Presidium Relawan 08 juga resmi melaporkan Saiful Mujani dan Islah Bahrawi ke Bareskrim Polri atas dugaan tindak pidana makar dan/atau penghasutan terhadap penguasa umum.

Laporan tersebut diajukan oleh H. Kurniawan pada 10 April 2026 dengan nomor laporan polisi LP/B/146/IV/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI. Peristiwa yang dilaporkan diduga terjadi pada 31 Maret 2026 di kawasan Jalan Utan Kayu, Jakarta Timur.

Presidium Relawan 08 menyebut laporan ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 193 dan/atau Pasal 246 KUHP baru.

“Kita melaporkan Saiful Mujani dan Islah Bahrawi merupakan hak kami lantaran mereka telah melakukan ajakan makar. kita tidak benci Saiful Mujani tapi dia lah yang melakukan pelanggaran hukum,” kata H. Kurniawan, Ketua Presidium Relawan 08.

Kurniawan yang juga Ketua Umum Gerakan Cinta Prabowo menegaskan pihaknya tidak melakukan kriminalisasi terhadap Saiful Mujani.

“Jangan ada anggapan dan pasti ini isunya akan di arahkan ke sanas, mengkriminalisasi, ini tidak ada itu! tapi dia lah yang berbuat kriminal!” tegasnya.

Menurut Kurniawan, langkah hukum tersebut diambil sebagai respons terhadap pernyataan yang dinilai berpotensi menimbulkan keresahan publik dan mengganggu stabilitas nasional.

Saiful Mujani Klarifikasi Pernyataannya

Polemik bermula dari pernyataan Saiful Mujani dalam forum halal bihalal bertema “Sebelum Pengamat Ditertibkan” di Utan Kayu, Jakarta Timur, Selasa (31/3/2026).

Dalam forum tersebut, Saiful menilai Presiden Prabowo Subianto sulit untuk dinasehati.

“Hanya itu. Kalau menasehati Prabowo, enggak bisa juga. Bisanya hanya dijatuhkan. Itu bukan menyelamatkan Prabowo, Itu menyelamatkan diri kita dan bangsa ini. Terima kasih,” kata Saiful.

Setelah pernyataannya viral dan menuai kritik, Saiful memberikan klarifikasi bahwa ucapannya bukan ajakan makar, melainkan bentuk sikap politik yang disampaikan secara terbuka.

"Pertanyaannya apakah ucapan saya itu 'bisa disebut makar?' Saya tegaskan itu bukan makar, tapi 'political engagement', yakni sikap politik atau sikap yang dinyatakan tentang isu politik di hadapan orang banyak. Politiknya dalam acara itu terutama berkaitan dengan kinerja Presiden Prabowo Subianto."

"Apakah 'sikap politik' itu 'makar'? Kalau sikap politik dalam bentuk pernyataan verbal dan berkumpul yang dilindungi konstitusi dianggap makar, berarti makar terjamin oleh UUD."

"Pastilah tidak, dan karena itu sikap politik, bukanlah makar yang secara legal dilarang," ungkap Saiful Mujani.

Saiful juga menjelaskan bahwa makar merupakan tindakan yang melibatkan niat menggulingkan pemerintahan yang sah, memisahkan diri dari negara, atau mengancam keamanan kepala negara yang diwujudkan melalui persiapan tindakan nyata, bukan sekadar pernyataan.

Respons Istana

Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya turut menanggapi polemik tersebut. Ia mengaku belum sempat mengikuti secara rinci pernyataan Saiful Mujani karena kesibukan pekerjaannya.

“Wah, saya masih banyak sekali kerjaan. Saya belum lihat beliau bicara apa. Itu kira-kira,” kata Teddy di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (7/4/2026).

Saat ditanya mengenai kritik Saiful terhadap program Presiden Prabowo, Teddy menegaskan kepala negara saat ini tengah fokus menangani berbagai agenda strategis nasional.

“Apalagi Bapak Presiden, Bapak Presiden ngurusin hal besar, lagi fokus dengan hal-hal yang lebih strategis,” ujarnya.

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas