Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●
Update Jadwal & Skor
Grup B - Matchday 1
Sabtu, 13 Juni 2026 | 02:00 WIB
Canada
Kanada
1 - 1
Bosnia
Bosnia
Grup D - Matchday 1
Sabtu, 13 Juni 2026 | 08:00 WIB
United States
Amerika Serikat
4 - 1
Paraguay
Paraguay
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga

Politisi Golkar Tolak Penghentian MBG, Program Diperbaiki Sambil Berjalan

Ahmad Doli Kurnia memastikan program Makan Bergizi Gratis (MBG) saat ini sedang dalam proses evaluasi menyeluruh.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Politisi Golkar Tolak Penghentian MBG, Program Diperbaiki Sambil Berjalan
Tribunnews.com/Rina Ayu Panca Rini
MBG LANJUT - Siswa SMP N 1 Tamansari, Kabupaten Bogor sedang menyantap Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Selasa (16/12/2025). Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dari Fraksi Golkar, Ahmad Doli Kurnia memastikan program MBG saat ini sedang dalam proses evaluasi menyeluruh. 
Memuat video…

Peneliti Pukat UGM, Dandi Jayusman, menilai penghentian sementara MBG dinilai perlu dilakukan untuk mengevaluasi total program tersebut serta mengembangkan proses hukum yang tengah berjalan.

Ia menegaskan langkah koreksi yang disampaikan Kepala BGN, Nanik S Deyang berupa pemindahan fokus (refocusing) program menyasar wilayah 3T tidak mampu menyelesaikan akar masalah korupsi di tubuh BGN.

Menurut Dandi, regulasi yang mendasari program ini telah gagal sejak awal.

"Kami memandang bahwa program ini harusnya dihentikan terlebih dahulu. Mengapa? Itu enggak cukup untuk menyelesaikan persoalan yang ada. Bahwa regulasi yang ada itu memberikan monopoli dan diskresi yang terlalu besar kepada BGN," ujar Dandi kepada Tribunnews.com dalam program dialog Overview, Rabu (10/6/2026).

Dandi menjabarkan, salah satu pasal krusial dalam Peraturan Presiden (Perpres) memberikan kewenangan mutlak bagi BGN untuk menentukan paket pengadaan barang dan jasa tanpa parameter akuntabilitas yang jelas.

Kebebasan inilah yang kemudian membuka ruang terjadinya mark-up fantastis, termasuk pengadaan puluhan ribu sepeda motor listrik bernilai triliunan rupiah yang berujung mangkrak.

"Dia bisa menetapkan apa saja yang ingin dia lakukan. Contoh seperti mobil listrik, TV, dan sebagainya, itu tidak ada parameter yang jelas, tidak ada forum akuntabilitas dan pengawasan yang terkait dengan pengadaan itu."

Rekomendasi Untuk Anda

"Kedua, dia bisa melakukan penunjukan langsung terkait dengan penyedia barang jasa. Penunjukan langsung ini sangat amat dihindari dalam pengadaan barang jasa karena itu akan memberikan perlakuan istimewa kepada pihak tertentu tanpa adanya kompetisi," ungkap Dandi.

Baca juga: Misteri 26 Nama Diduga Terlibat Kasus Korupsi BGN, Sudah Tercatat dalam BAP, Siapa Saja Mereka?

Semua Lini Harus Diperiksa

Terkait proses hukum yang tengah berjalan di Kejaksaan Agung, Pukat UGM mengingatkan agar aparat penegak hukum tidak terjebak pada skenario pengakuan satu orang tersangka demi meringankan hukuman.

Hal ini menyusul pengajuan diri mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya, sebagai justice collaborator.

Dandi menegaskan Kejaksaan Agung wajib bergerak mandiri membongkar jaringan mafia birokrasi ini.

Dandi menekankan bahwa korupsi di tubuh BGN dikategorikan sebagai kejahatan kerah putih yang terorganisir (white-collar crime dan organized crime).

Oleh karena itu, Dandi menyarankan seluruh jajaran pimpinan BGN yang aktif maupun mantan pimpinan, termasuk Nanik S Deyang harus diperiksa.

"Kami melihat bahwa setiap pihak harusnya diperiksa semua. Yang namanya kejahatan korupsi itu dia tidak bersifat individual, dia terorganisir yang melibatkan banyak pihak dan dilakukan secara sistemik."

"Jangan sampai aparat penegak hukum kemudian melakukan tebang pilih atau melindungi pihak-pihak tertentu yang dianggap terafiliasi atau dekat dengan Presiden," tegasnya.

(Tribunnews.com/Gilang P)

Sesuai Minatmu
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas