Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sam Bankman Fried Dilarang Gunakan Aplikasi Perpesanan di Bawah Persyaratan Jaminan Baru

Orang tua SBF dilaporkan setuju untuk membatasi akses putranya ke perangkat elektronik.

Penulis: Nur Febriana Trinugraheni
Editor: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in Sam Bankman Fried Dilarang Gunakan Aplikasi Perpesanan di Bawah Persyaratan Jaminan Baru
Sarah Silbiger via Bloomberg
Pendiri bursa kripto FTX Sam Bankman-Fried (SBF). Pihak pengadilan melarang Bankman-Fried untuk menggunakan beberapa perangkat dan aplikasi elektronik. 

Laporan Wartawan Tribunnews, Nur Febriana Trinugraheni

TRIBUNNEWS.COM, NEW YORK - Kisah pendiri bursa kripto FTX Sam Bankman-Fried (SBF) terus terungkap saat pengadilan dan pengacaranya terus memperdebatkan mengenai persyaratan dan jaminan untuk mengizinkan mantan CEO FTX itu tetap tinggal di rumah.

Melansir dari Cointelegraph, pengacara SBF dilaporkan telah mencapai kesepakatan jaminan baru dengan jaksa Amerika Serikat (AS), namun pihak pengadilan juga melarang Bankman-Fried untuk menggunakan beberapa perangkat dan aplikasi elektronik.

Para pengacara SBF mencapai kesepakatan baru pada Senin (27/3/2023), setelah seorang hakim mengemukakan perlunya mengirim SBF ke penjara sambil menunggu persidangannya dimulai. Tetapi jaminan baru belum disetujui oleh Hakim Distrik AS Lewis Kaplan, yang mengawasi kasus Bankman-Fried.

Baca juga: Gangguan Mental, Bandar Kripto Sam Bankman-Fried Kembali Lolos dari Jeruji Penjara

Di bawah beberapa ketentuan baru yang diusulkan, Bankman-Fried dilaporkan dilarang menggunakan smartphone dengan akses internet, dan aplikasi apa pun selain panggilan suara dan pesan teks.

Perjanjian tersebut juga mengharuskan SBF untuk menggunakan laptop dengan fungsi terbatas yang telah dipasang perangkat lunak pemantauan untuk melacak aktivitas pengguna. Sedangkan penggunaan perangkat komunikasi elektronik lainnya akan dilarang.

Orang tua SBF dilaporkan setuju untuk membatasi akses putranya ke perangkat elektronik, dan juga menandatangani pernyataan tertulis untuk tidak membawa perangkat elektronik terlarang ke rumah mereka.

Berita Rekomendasi

Jika diketahui melanggar, SBF harus menyerahkan perangkat elektroniknya untuk digeledah.

Perjanjian baru datang beberapa minggu setelah Kaplan berusaha melarang SBF menggunakan perangkat elektronik apa pun dan internet sebagai syarat jaminannya.

Kaplan berargumen SBF memiliki "perangkat elektronik" dengan akses ke internet yang tersedia di rumah Joe Bankman dan Barbara Fried, kedua orang tua SBF, di California, Amerika Serikat.

Hakim Distrik AS itu juga berargumen, ada “kemungkinan penyebab” untuk percaya bahwa SBF terlibat dalam percobaan perusakan barang bukti.

Seperti diberitakan sebelumnya, SBF menghadapi persidangan pada 2 Oktober 2023, atas tuduhan kriminal mencuri miliaran dolar AS dana pelanggan FTX yang difasilitasi melalui Alameda Research.

Dia juga diduga telah memberikan sumbangan politik ilegal dalam jumlah besar. SBF mengaku tidak bersalah atas delapan dakwaan pidana, yang dapat mengakibatkan dia mendekam selama 115 tahun di penjara jika dinyatakan bersalah.

Bankman-Fried dibebaskan dengan syarat jaminan 250 juta dolar AS pada Desember lalu, menjadikannya tahanan rumah, namun diharuskan mendapatkan pemantauan ekstra dan menyerahkan paspornya.

Beberapa hari kemudian, beberapa penyelidik di industri kripto melihat transaksi yang diduga melibatkan SBF menguangkan sekitar 700 ribu dolar AS dalam pertukaran kripto di Seychelles.

Pendiri FTX itu membantah terlibat dalam transaksi tersebut atau transaksi lain yang diduga terkait dengan SBF atau FTX.

Sementara SBF sejauh ini belum dilarang dari Twitter, dia menjauh dari aktivitas media sosial untuk sementara waktu. Aktivitas terakhirnya yang terlihat di Twitter adalah merepost postingan firma hukum Sullivan & Cromwell yang terus mewakili debitur FTX pada 20 Januari.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas