Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gunakan Kripto Sebagai Alat Transaksi, Pengusaha Rental di Bali Ditangkap Polisi

Gara-gara menggunakan mata uang kripto menjadi alat untuk bertransaksi, seorang pengusaha penyewaan mobil di Bali ditangkap polisi.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Gunakan Kripto Sebagai Alat Transaksi, Pengusaha Rental di Bali Ditangkap Polisi
IST
Ilustrasi kripto 

"Sebenarnya enggak boleh transaksi menggunakan kripto. Mata uang pembayaran harus menggunakan Rupiah. Sebab, sudah ada undang-undang yang menyatakan hal tersebut," katanya.

Baca juga: Buntut Gugatan SEC, Bandar Kripto Binance Tangguhkan Setoran dan Penarikan Deposit Dolar AS

Adapun tindak pidana dan pasal yang disangkakan, yakni Pasal 33 Ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang yang berbunyi,

“Dugaan Tindak Pidana Setiap Orang yang Tidak Menggunakan Rupiah dalam Setiap Transaksi Yang Mempunyai Tujuan Pembayaran dan Penyelesaian Kewajiban Lainnya Yang Harus Dipenuhi Dengan Uang, serta Transaksi Keuangan Lainnya Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 33 Ayat (1) JO 21 AYAT (1) UU Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang”.

Dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 200 juta.

Stefanus menerangkan pihaknya tak langsung menahan TS, tetapi wajib lapor. Namun, proses hukum tetap jalan. Dia mengatakan setelah berkas lengkap, baru dilakukan persidangan. (Ferry Saputra)

Sumber: Kontan

BERITA TERKAIT
Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas