Menkeu Sri Mulyani Soroti Pentingnya Standardisasi Aturan Kripto di Tingkat Global, Ini Alasannya
Sri Mulyani Indrawati menyoroti pentingnya standardisasi aturan terkait kripto di tingkat global.
Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ismoyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyoroti pentingnya standardisasi aturan terkait kripto di tingkat global.
Menurutnya, aset kripto merupakan salah satu instrumen yang terus berkembang, yang juga memiliki banyak peluang dan tantangan.
"Perlu diatur dalam suatu standar kebijakan global," ungkap Sri Mulyani dalam akun media sosial pribadinya dikutip, Selasa (18/7/2023).
Baca juga: Update Harga Kripto Selasa, 18 Juli 2023: Bitcoin Turun ke 30.136 Dolar AS, Ethereum 1.909 Dolar AS
Saat ini, lanjut Bendahara Negara, ketentuan atau regulasi yang mengatur aset kripto bervariasi antar yuridiksi setiap negara.
Untuk itu, dalam Pertemuan keempat Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Sentral (FMCBG) Presidensi G20 India, Sri Mulyani mendorong perlunya standar global dalam regulasi dan pengawasan aset kripto yang menganut prinsip same activity, same risk, same regulation.
Dalam pertemuan tersebut Menkeu juga berbagi pengalaman terkait prinsip yang sama yang diterapkan dalam reformasi sektor keuangan di Indonesia.
Yakni melalui Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Di mana, peraturan tersebut bertujuan untuk mengantisipasi risiko masa depan dan perlindungan konsumen/investor.
Melalui UU P2SK, diharapkan koordinasi dan penguatan peran kementerian dan lembaga terkait dalam mengatur penyelenggaraan perdagangan aset kripto menjadi lebih baik.
Baca juga: Binance Dikabarkan PHK 1.000 Karyawan, Pasar Kripto Beri Sinyal Negatif Pekan Ini
Selain itu, lanjut Sri Mulyani, selaras dengan agenda Bali Fintech, standar kebijakan aset kripto ini harus bisa meningkatkan perlindungan konsumen tanpa menghentikan inovasi teknologinya.
"Saya yakin, adanya standar global akan mengatasi berbagai tantangan terkait dengan aset digital seperti perlindungan konsumen, pencucian uang, pendanaan teroris, dan manipulasi pasar," papar Sri Mulyani.
"Lebih jauh lagi, adanya standar yang sama antar negara akan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam industri kripto sehingga menumbuhkan kepercayaan penggunanya," pungkasnya.