OJK Rencanakan DP Nol Persen Kendaraan Bermotor Demi Dorong Industri Pembiayaan
Nantinya, uang muka 0 persen hanya berlaku untuk lembaga pembiayaan yang memiliki rasio kredit macet di bawah 1 persen.
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berupaya mendorong pertumbuhan pembiayaan dengan memperbolehkan uang muka atau down payment (DP) kendaraan bermotor hingga nol persen.
Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OK Firdaus Djaelani menuturkan, rencana uang muka 0 persen diharapkan dapat memberikan stimulus bagi industri pembiayaan dalam menciptakan pertumbuhan kinerja ke depannya.
"Kita ingin dorong pertumbuhan industri pembiayaan," kata Firdaus di gedung OJK, Jumat (29/7/2016).
Namun, rencana pembelian kendaraan bermotor tanpa uang muka masih dalam pembahasan dengan berdiskusi oleh pelaku industri pembiayaan.
Nantinya, uang muka 0 persen hanya berlaku untuk lembaga pembiayaan yang memiliki rasio kredit macet di bawah 1 persen.
Regulator saat ini menetapkan ketentuan uang muka untuk kendaraan bermotor sebesar 15 persen hingga 20 persen.