Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Otomotif

Toyota Menangi Sengketa Merk Dagang Lexus

Majelis menilai, merk Lexus milik Agusman memiliki persamaan pada pada pokoknya dengan milik Toyota.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Toyota Menangi Sengketa Merk Dagang Lexus
Tribunnews.com/Achmad Rafiq
Seorang usher mengenakan kebaya warna violet memperingati HUT ke-71 Kemerdekaan Indonesia. Lexus Indonesia menyediakan 16 kebaya dan bawahan batik untuk para ushernya di ajang GIIAS, ICE, BSD City, Rabu (17/8/2016). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-  Toyota Jidosha Kabushiki Kaisha atau Toyota Motor Corporation bisa tersenyum lebar.

Materi permohonan gugatan pembatalan merk Lexus milik warga negara Indonesia (WNI) Agusman Tanudi dikabulkan oleh majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Ketua majelis hakim Eko Sugianto mengatakan, Toyota dapat membuktikan dalil gugatannya di persidangan.

Sementara, pihak Agusman sejak awal persidangan tidak pernah hadir, sehingga dianggap tidak menggunakan haknya untuk membantah gugatan.

Majelis menilai, merk Lexus milik Agusman memiliki persamaan pada pada pokoknya dengan milik Toyota.

Hal itu ditunjukkan dari sisi visual, yangmana keduanya mengandung susunan kata yang sama, sehingga memiliki persamaan bunyi saat diucapkan.

Sekadar tahu saja, merk Lexus milik Agusman terdaftar pada kelas barang 9 yang melindungi antena TV, antena parabola, perangkat penerima digital, dan kabel antena.

Berita Rekomendasi

Sementara, Toyota mendaftarkan mereknya pada kelas barang 12 untuk melindungi mobil, suku cadang, dan perlengkapannya.

Menurut majelis, pembatalan pendaftaran merek dapat diberlakukan terhadap barang tidak sejenis sepanjang memenuhi persyaratan yang ditetapkan lebih lanjut.

Pertimbangan tersebut sesuai dengan Pasal 6 ayat (2) Undang-undang No. 15/2001 tentang Merek.

Sehingga bagi majelis Agusman memikiki iktikad tidak baik saat mendaftarkan mereknya di Direktorak Jendral Kekayaan Intelektual (Ditjen KI) karena dinilai telah membonceng dan mendapat keuntungan atas keterkenalan merek Toyota.

Adapun Agusman mendaftarkan merknya yakni Lexus dengan nomor registrasi No. IDM000459108.

Merk Lexus & Logo L milik Toyota sudah terdaftar di Ditjen KI pada 25 Mei 1992.

Kemudian diperbaharuhi kembali pada 25 Mei 2002 dan yang terkahir diperbaharui dengan No. IDM000361132 pada 13 Juli 2012.

Halaman
12
Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas