Grab Angkat Bicara Seputar Larangan Mobil LCGC Jadi Taksi Online
Grab Indonesia angkat bicara atas larangan kendaraan LCGC (low cost green car) sebagai armada taksi online.
Penulis: Fajar Anjungroso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Grab Indonesia angkat bicara atas larangan kendaraan LCGC (low cost green car) sebagai armada taksi online.
Larangan itu termaktub dalam Peraturan Menteri Perhubungan No 23/2016.
Managing Director Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata mengakui sebelumnya menetapkan kendaraan bermesin silinder 1000 cc sebagai batas minimal armada Grab.
”Penetapan itu sebelum Permenhub diterbitkan,” katanya dalam keterangan tertulis kepada Tribunnews.com, Selasa (4/10/2016).
Lantaran ada perubahan dalam aturan main yang digariskan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Ridzki mengaku masih membutuhkan waktu untuk menyesuaikannya.
”Kami masih akan menunggu perkembangan lebih lanjut dan terus berkomunikasi dengan para mitra kami dan pemerintah,” papar dia.
Hanya, lanjut Ridzki, Grab menjanjikan dapat menyediakan transportasi yang aman dan dapat diandalkan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
Seperti diberitakan sebelumnya, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta dalam keterangan resminya melarang mobil-mobil berjenis LCGC untuk dijadikan armada taksi online.
Kenapa LCGC dilarang, karena terkait pembatasan kapasitas minimal mesin, yakni 1.300cc.
Sehingga, mobil-mobil seperti Datsun GO Panca dan GO+ Panca, Honda Brio Satya, Toyota Agya, Daihatsu Ayla, Toyota Calya dan Daihatsu Sigra juga Suzuki Karimun Wagon R, sudah tidak bisa dijadikan taksi online.