Ditjen Bea dan Cukai Ancam Blokir Izin Ratusan Importir Pengemplang Pajak
"Upaya penertiban ini untuk meningkatkan kepatuhan pengguna jasa dan mengamankan fasilitas fiskal," tegas Sri Mulyani.
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) bersinergi dengan Direktorat Jenderal Pajak dalam penguatan reformasi perpajakan, membidik perusahaan yang tidak patuh membayar pajak.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, DJBC melakukan analisis dan proses bisnis bersama dengan Ditjen Pajak, dimana kedua instansi melakukan pertukaran data pemberitahuan pabean dan Surat Pemberitahuan tahunan (SPT) pajak untuk menyasar tingkat kepatuhan pengguna jasa.
"DJBC telah melakukan penertiban terhadap importir berisiko tinggi dan tidak menyampaikan laporan SPT kepada Ditjen Pajak dengan pemblokiran terhadap 676 Importir dan blokir 30 perusahaan gudang berikat," ujar Sri Mulyani, Jakarta, Senin (3/4/2017).
Selain itu, kata Sri Mulyani, DJBC juga telah melakukan langkah preventif dengan memblokir izin 50 perusahaan penerima fasilitas gudang berikat serta 88 penerimaan fasilitas kawasan berikat.
"Upaya penertiban ini untuk meningkatkan kepatuhan pengguna jasa dan mengamankan fasilitas fiskal," tegas Sri Mulyani.
Dirjen Bea dan Cukai, Heru Pambudi mengatakan, pemblokiran kepada 676 impor tersebut sudah dilakukan pada kuartal pertama pada tahun ini karena tidak memiliki kepatuhan dalam pembayaran pajak.
"Kami sekarang berindak atas nama Kemenkeu, bukan lagi Ditjen Bea dan Cukai, kalau cuman Bea dan Cukai sendiri dari 676 importir, 275-nya baik-baik saja, tapi begitu dikombinasi dengan SPT, langsung kelihatan (nakal)," tutur Heru di tempat yang sama.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.