Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Otomotif

TAM Yakinkan Pemilik Toyota Lama Tak Perlu Was-was dengan Penerapan Standar Emisi Euro 4

Ketentuan standar emisi Euro 4 ini hanya diwajibkan untuk kendaraan baru, bukan kendaraan lama atau yang sudah ada di tangan konsumen.

Penulis: Choirul Arifin
zoom-in TAM Yakinkan Pemilik Toyota Lama Tak Perlu Was-was dengan Penerapan Standar Emisi Euro 4
IST
Aktivitas kopdar komunitas CALSIC Indonesia. 

Selain tidak terkena aturan emisi yang baru, modifikasi pada engine Euro 2 agar sesuai standar Euro 4 tidak akan mempengaruhi performa kendaraan.

"Artinya bagi masyarakat yang selama ini memiliki kendaraan dengan standar Euro 2 tidak perlu mengeluarkan biaya untuk melakukan modifikasi. Apalagi terhadap performa kendaraan juga tidak ada pengaruhnya," kata Tri Yuswidjajanto.

Dengan diberlakukannya Peraturan Menteri LHK No.P. 20 Tahun 2017, PT (Persero) Pertamina juga diharuskan menyediakan BBM dengan kadar oktan (RON) di atas 92 karena hanya bahan bakar jenis inilah yang bisa digunakan oleh kendaraan dengan engine berstandar Euro 4.

Untuk mendukung efektivitas pencapaian penurunan emisi gas buang, secara bertahap Pertamina diminta mengurangi pasokan BBM dengan RON di bawah 92.

Jika nanti BBM yang didistribusikan Pertamina semuanya sudah memiliki RON di atas 92, kendaraan lama juga bisa langsung menggunakannya. Kinerja mesin diyakini akan lebih baik, karena proses pembakaran dengan bahan bakar beroktan tinggi akan berjalan lebih sempurna atau maksimal.

Peraturan Menteri LHK No.P. 20 Tahun 2017 sudah dikeluarkan sejak Maret 2017. Namun karena untuk pelaksanaannya pabrikan kendaraan memerlukan waktu penyesuaian pada proses produksi kendaraan, pemerintah memberikan tenggang waktu 1,6 tahun untuk kendaraan bermesin bensin dan 4 tahun untuk kendaraan bermesin diesel atau baru mulai berlaku 2021.

Berdasarkan data, ambang batas maksimal emisi untuk standar Euro 2 di aturan lama, bagi jenis kendaraan penumpang dengan bahan bakar bensin atau gas adalah, NO sebesar 2,2 gram per km, HC + Nox 0,5 gram per km.

Berita Rekomendasi

Kendaraan jenis yang sama dengan bahan bakar diesel, ambang batas emisinya CO 1.0 gram per km, HC+NOx 1.0 gram per km dan PM 0,1 gram per kilometer.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas