Hukuman Untuk Pengguna GPS Saat Naik Motor, 3 Bulan Penjara Atau Denda Rp 750 Ribu
Menggunakan GPS saat mengendarai motor memang membahayakan untuk diri sendiri maupun orang lain. Siap-saiap dijerat penjara 3 bulan atau denda 750ribu
Editor: Gagah Radhitya Widiaseno
TRIBUNNEWS.COM - Penggunaan GPS dalam berkendara memang mendapatkan keuntungan.
Tapi kalau tak cermat juga bisa mengundang bahaya lho.
Melihat layar smartphone saat berkendara, sangat berbahaya karena fokus kita yang terbelah.
Baru-baru ini, Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan GPS dilarang di motor.
MK memutuskan berkendara sambil melihat HP bisa dipenjara karena melanggar UU Lalu Lintas.
Bagi siapa saja yang lalai, pidana kurungan memang siap menanti bro.
Itu sudah diatur di Pasal 283 UU Lalu Lintas yang berbunyi begini.
Berita Rekomendasi
"setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi,"