Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Otomotif

Bila Motor Listrik Kecepatan di Atas 40km/Jam Wajib Didaftarkan ke Kepolisian

Kalau sepeda motor listrik kecepatannya di atas 40 km/jam itu harus didaftarkan (ke kepolisian).

Penulis: Ria anatasia
Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Bila Motor Listrik Kecepatan di Atas 40km/Jam Wajib Didaftarkan ke Kepolisian
WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Warga mencoba mengendarai Migo e-Bike di momen car free day di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat, Minggu, (30/12/2018). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ria Anatasia

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dirjen Perhubungan Darat, Budi Setiyadi mengatakan, pemiliki kendaraan listrik baik roda doa maupun roda empat wajib mempunyai surat-surat kendaraan, termasuk Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

Ketentuan ini berlaku kendaraan berkecepatan di atas 40 kilometer per jam.

"Kalau sepeda motor listrik kecepatannya di atas 40 km/jam itu harus didaftarkan (ke kepolisian). Harus punya SIM STNK dan BPKB. Kalau itu sepeda yang di kasih mesin listrik itu tidak masuk klasifikasi," ujar Dirjen Budi di kantornya, Rabu (13/2/2019).

Budi melanjutkan, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi meminta pihaknya menambahkan regulasi agar setiap produsen kendaraan listrik wajib menjalankan uji tipe kendaraan.

Baca: Polisi akan Hadang Sepeda Listrik MIGO di Jalanan Jakarta

"Kita akan membimbing beberapa produsen sepeda motor listrik untuk membuat yang sesuai dengan klasifikasi kita. Artinya kalau sepeda motor listrik sudah sesuai uji tipe sudah bisa di produksi secara masal," jelasnya.

Dia menegaskan, peraturan lalu lintas untuk motor listrik sama dengan sepeda motor biasa. Bagi yang melanggar tetap akan ditilang.

Berita Rekomendasi

Contohnya pengguna motor listrik 'Migo' yang ditilang kepolisian beberapa waktu lalu. Meski pengendara yang menyewa motor lisrik lewat aplikasi itu bersikeras tak mau ditilang, polisi tetap melakukan penilangan.

"Saya belum tahu karaketrisitik kendaraan bermotor ini (Migo)? nanti bisa coba diskusikan dengan kepolisian apakah masuk klasifikasi sepeda motor atau masuk ke sepeda. Saya belum bisa menilai karena belum uji tipe jadi saya belum tahu juga," jelasnya.

"Tapi kalau Motor listrik itu berlaku seperti kendaraan yang lain. Saya tidak tahu motor itu (motor listrik yang ditilang) ada STNK atau tidak. Kalau tidak ada ya salah," tukasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas