Usulan Kendaraan Listrik Beda Warna Pelat Nomor, Perlukah?
Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) untuk kendaraan bermotor listrik diusulkan berbeda warna plat.
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Fajar Anjungroso
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM - Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) untuk kendaraan bermotor listrik diusulkan berbeda warna plat.
Usulan tersebut diajukan APM bus listrik PT Mobil Anak Bangsa (MAB) saat agenda konsolidasi action plan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai yang digelar Kementerian Perhubungan.
“Apakah memungkinkan adanya perbedaan warna dasar plat nomor dan atau apakah bisa penambahan atau minimal penambahan list di plat nomor untuk menjadi pembeda kendaraan yang ramah lingkungan. Di negara lain melakukan,” kata perwakilan MAB kepada pimpinan rapat konsolidasi Direktur Jendral Kemenhub, Budi Setiyadi di Hotel Millenium, Tanah Abang, Jakarta, Rabu (2/10/2019).
Budi menjawab usulan tersebut akan dibahas lebih lanjut, namun bukan ranah dari pemerintah, melainkan Kepolisian Republik Indonesia.
Aturan plat nomor tertuang dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor Pasal 39 Ayat 3 tentang warna Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).
Baca: Dirjen Darat Konsolidasi Bahas Turunan Perpres 55 dan Percepatan Kendaraan Listrik
Menurut Budi, perbedaan warna plat nomor mengadopsi seperti di luar negeri adalah usulan yang bagus untuk membedakan kendaraan motor listrik dengan berbahan bakar fosil.
“Di semua negara penggunaan sepeda motor listrik pasti didorong pemerintah setempat. Nah, untuk bisa mendorong itu juga harus ada insentif non fiskal, misalkan ada jalur khusus atau tidak bayar parkir,” jelas Budi.
Dirjen Darat mengaku akan menggelar rapat lagi menyikapi masukan tersebut dua-tiga minggu ke depan.