Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Otomotif

Alasan-alasan Ini Bisa Bikin Asuransi Menolak Klaim Kendaraan Rusak Akibat Banjir

Banyak orang mengira setiap polis asuransi kerugian kendaraan yang mereka pegang sudah terkandung klausul ganti rugi akibat banjir, padahal tidak.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Alasan-alasan Ini Bisa Bikin Asuransi Menolak Klaim Kendaraan Rusak Akibat Banjir
Alex Suban/Alex Suban
Mobil BMW seri 3 berplat nomor B 1685 NBH menyangkut di pohon setelah hanyut terbawa banjir di Kompleks Perumahan Laverde, Serpong Utara, Tangerang Selatan, Kamis (2/1/2019). Kawasan perumahan itu dilanda banjir setelah tanggul sungai di komplek itu jebol. (Warta Kota/Alex Suban) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah banjir surut, emosi bisa saja malah semakin kusut. Itu mungkin terjadi kalau urusan klaim asuransi kendaraan yang terendam banjir tidak berlangsung lancar.

Banyak orang mengira bahwa setiap polis asuransi kerugian kendaraan yang mereka pegang sudah terkandung klausul ganti rugi akibat banjir. Padahal tidak selalu demikian.

Beberapa produk asuransi kerugian kendaraan bermotor belum mencakup kerugian akibat kebanjiran. Risiko kerugan akibat banjir perlu dikaver dengan perluasan jaminan risiko banjir.

Tanpa perluasan jaminan semacam itu, klaim kerugiaan akibat kendaraan terendam banjir akan mental. 

"Tidak semua polis asuransi kendaraan dan properti diperluas dengan kaver risiko banjir, sehingga hanya kendaraan dan properti yang diperluas risiko banjir yang dapat pergantian asuransi,” kata Julian Noor, CEO Asuransi Adira Dinamika melalui siaran pers yang diterima Kontan.co.id, Kamis (2/1/2020).

Julian juga menegaskan bahwa klaim hanya berlaku bagi pemegang polis yang sudah memperluas jaminan risiko banjir.

Dengan kata lain, pemegang polis yang berhak mengklaim kerugian akibat banjir adalah mereka yang sudah membeli polis perluasan jaminan risiko banjir sebelum kebanjiran.

Berita Rekomendasi

Bukan yang membeli polis tambahan setelah terlanjur kebanjiran.

“Pelanggan harus memahami isi dari polis asuransi agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam berasuransi,” tambah Julian.

Kerusakan akibat nekat menerobos banjir

Satu lagi yang penting untuk dicermati, meski polis sudah mencakup jaminan risiko akibat kendaraan terendam banjir tidak selalu pengajuan klaim berlangsung mulus.

Perusahaan asuransi bisa saja menolak klaim kalau mendapati bukti kendaraan rusak bukan lantaran terendam banjir, melainkan menerobos banjir.

Jadi, kalau Anda membaca banyak beredar informasi di media sosial yang menganjurkan pemilik kendaraan agar tak langsung menyalakan mesin, itu anjuran yang benar.

Soalnya, bisa saja perusahaan asuransi akan menganggap kerusakan menyalakan mesin setelah banjir surut sebagai akibat mobil nekat menerobos banjir. 

Baca: Pria Ini Mendadak Kaya setelah Kampungnya Terendam Banjir, Berawal dari Cuci Piring

"Namun yang terjadi saat ini banyak kendaraan yang posisinya sedang parkir di rumah dan ternyata diterjang banjir, hal itu bisa dikaver tetapi tetap harus ada perluasan banjir,” tambah Julian.

Oleh sebab itu pula, PT Asuransi Astra Buana (Asuransi Astra) juga mengingatkan para pemegang polis agar sebisa mungkin menghindari menerobos genangan air.

Baca: Ternyata Banjir 2020 Pernah Melanda Monas pada Tahun 1897

Rudy Chen, CEO Asuransi Astra, melalui keterangan pers, mengingatkan agar nasabah menghindari genangan tinggi yang hanya akan menimbulkan risiko yang semakin besar..

Bagi yang pemegang polis yang sudah mengasuransikan mobilnya, cukup menunggu kendaraan mereka dievakuasi oleh layanan asuransi. Yang penting, jangan menunda-nunda pengajuan klaim.

Artikel ini tayang di Kontan dengan judul Asuransi bisa menolak klaim risiko banjir dengan alasan-alasan ini

Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas