Cara Urus Mutasi dan Balik Nama Kendaraan, Ada Bebas Denda Pajak Nih Buat Warga Jawa Tengah
Bapenda Jawa Tengah, memberlakukan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan juga sanksi administrasi atau denda keterlambatan pajak.
TRIBUNNEWS.COM - Kendaraan bermotor di Jateng yang berasal dari luar wilayah diperkirakan Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) ada sekitar 3.000-an.
Karenanya, Bapenda pun mendorong para pemilik kendaraan tersebut untuk segera melakukan balik nama kendaraan bermotor sesuai dengan pemilik saat ini.
Kepala Bapenda Provinsi Jateng, Tavip Supriyanto mengatakan, sampai saat ini jumlah tunggakan pajak kendaraan bermotor mencapai Rp 450 miliar.
Maka dari itu, adanya pembebasan denda pajak dan gratis BBNKB bisa mengurangi tunggakan tersebut.
"Terhitung mulai 2019 hingga Januari 2020, tunggakan dari pajak mencapai Rp 450 miliar. Jumlah itu dari 1,5 juta kendaraan yang belum pajak," kata Tavip kepada Kompas.com, Jumat (14/2/2020).
Terhitung mulai Senin (17/2/2020) hingga 16 Juli 2020, Bapenda memberlakukan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan juga sanksi administrasi atau denda keterlambatan pajak.
Kesempatan ini diharapkan dapat dimanfaatkan sebaiknya oleh para pemilik kendaraan yang belum balik nama maupun yang menunggak pajak.
Bagi para pemilik kendaraan yang memiliki kendaraan dari luar wilayah yang ingin melakukan balik nama tentunya harus melakukan mutasi terlebih dahulu.
Sebelum melakukan mutasi, beberapa syarat harus dipenuhi oleh pemohon.