Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Otomotif

POLRI Keluarkan Dispensasi Bagi Masyarakat yang Masa Berlaku SIM Habis Selama Masa Tanggap Corona

POLRI mengeluarkan kebijakan dispensasi bagi masa berlaku SIM habis pada masa tanggap darurat ini, kebijakan ini sudah resmi dirilis oleh POLRI.

Editor: Andra Kusuma
zoom-in POLRI Keluarkan Dispensasi Bagi Masyarakat yang Masa Berlaku SIM Habis Selama Masa Tanggap Corona
Tribunnews/JEPRIMA
Anggota kepolisian saat menunjukkan surat izin mengemudi (SIM) online dan Smart SIM di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (22/9/2019). // POLRI mengeluarkan kebijakan dispensasi bagi masa berlaku SIM habis pada masa tanggap darurat ini. Kebijakan ini sudah resmi dirilis oleh Korps Lalu Lintas POLRI baru baru ini. 

TRIBUNNEWS.COM - Sejak virus corona (covid-19) masuk ke Indonesia, segala langkah diupayakan oleh pemerintah untuk menekan penyebarannya.

Dari meliburkan sekolah dari SD - SMA sampai membatasi jam kerja operasional seluruh perusahaan termasuk juga pelayanan dari pemerintah.

Salah satu pelayanan pemerintah yang dibatasi jam kerjanya yaitu pelayanan pembuatan dan perpanjangan Surat Ijin Mengemudi (SIM).

Pembatasan yang dilakukan oleh pemerintah ini ternyata juga diapresiasi POLRI.

POLRI mengeluarkan kebijakan dispensasi bagi masa berlaku SIM habis pada masa tanggap darurat.

Kebijakan ini sudah resmi dirilis oleh Korps Lalu Lintas POLRI baru baru ini.

Tapi meskipun sudah ada kebijakan ini kalian tetap harus mengurusnya terlebih dahulu supaya SIM yang telat tidak langsung mati.

BERITA TERKAIT

Baca Selengkapnya >>>

Sumber: Gridoto
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas