Libur Panjang Maulid Nabi, Truk Angkutan Barang Dibatasi Mulai 28 Oktober Sampai 1 November 2020
Kemenhub membatasi operasional barang, menyambut libur panjang Maulid Nabi yang jatuh pada 28 Oktober hingga 1 November 2020.
Penulis: Hari Darmawan
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memutuskan membatasi operasional barang, menyambut libur panjang Maulid Nabi yang jatuh pada 28 Oktober hingga 1 November 2020.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi menyebutkan, kebijakan ini menyusul adanya prediksi kenaikan arus kendaraan pada transportasi darat sebesar 10 sampai 20 persen.
Menurutnya, pembatasan operasional hanya dilakukan di jalan Tol Jakarta-Cikampek-Palimanan saja dan hal ini hasil dari kesepakatan para pemangku kepentingan.
"Pembatasan operasional angkutan barang ini untuk kendaraan yang keluar Jakarta, berlaku pada pukul 12.00 WIB hingga 14.00 WIB," kata Budi Setiyadi dalam konferensi pers virtual, Jumat (23/10/2020).
Baca juga: Libur Panjang Maulid Nabi, Menhub Minta Operator Transportasi Tambah Jadwal Operasional
Sementara itu, untuk pembatasan operasional untuk angkutan barang yang akan masuk ke Jakarta berlaku pukul 20.00 WIB hingga 08.00 WIB.
Pembatasan mobil barang di jalan tol ini, lanjut Budi, sebetulnya tidak terlalu berpengaruh terhadap upaya pencegahan penularan Covid-19.
Baca juga: Libur Panjang Maulid Nabi, Operator Transportasi Diminta Tetap Batasi Kapasitas Angkut Penumpang
"Tetapi lebih diutamakan agar tidak terjadi kepadatan lalu lintas di jalan tol, karena pengguna kendaraan pribadi lebih sering menggunakan jalan tol dibanding jalan arteri," kata Budi.