Minggu Depan Daihatsu Akan Keluarkan Harga Baru Mobil yang Kena Relaksasi PPnBM
Relaksasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) akan mulai berlaku pada 1 Maret 2021.
Penulis: Lita Febriani
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Lita Febriani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Relaksasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) akan mulai berlaku pada 1 Maret 2021.
Akan tetapi, pemerintah hingga saat ini belum merilis petunjuk pelaksanaan (Juklak) maupun petunjuk teknis (Juknis) insentif pajak tersebut.
Marketing and Customer Relation Division Head PT Astra International Daihatsu Sales Operation, Hendrayadi Lastiyoso mengatakan pihaknya tengah menantikan Juklak dan Juknis mengenai relaksasi PPnBM.
Baca juga: Ini Deretan Mobil Daihatsu yang Akan Masuk Kriteria PPnBM Nol Persen
"Kami masih menunggu Juklak dan Juknisnya, yang kami harap awal minggu depan keluar dan akhir minggu depan kita bisa rilis angkanya (harga baru)," tutur Hendra saat jumpa pers, Jumat (19/2/2021).
Baca juga: Tanggapi soal DP 0 Persen, Ini Respons Indonesia Property Watch
Lebih lanjut, Hendra mengungkap perusahaan telah melakukan penghitungan harga Xenia, Terios, Luxio dan Gran Max Minibus, namun tak akan dipublikasikan, sebab belum mengetahui Juklaknya.
Baca juga: DP 0 Persen, Debitur Dikhawatirkan Tidak Mampu Bayar Cicilan jika DP Kendaraan Nol Persen
"Kalau kami mengeluarkan angkanya saya khawatir nanti akan melewati aturan yang seharusnya.
Jadi mohon bersabar kalau sudah tepat waktunya mungkin minggu depan sudah akan kita rilis kira-kira berapa penurunannya dari model-model yang terkena dampak relaksasi," imbuhnya.