Pengamat: Larangan Mobil Usia 10 Tahun di Jakarta Berdampak Bagus Buat Industri Otomotif
Ini karena mobil berumur 10 tahun ke atas akan dijual ke luar Jakarta dan warga yang tinggal dan bekerja di DKI Jakarta akan membeli mobil baru.
Penulis: Lita Febriani
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Lita Febriani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memberlakukan larangan kendaraan tua berusia di atas 10 tahun beroperasi di Jakarta.
Gubernur Anies Baswedan telah mengeluarkan Instruksi Gubernur (Ingub) Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 66 tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara.
Menanggapi hal ini, pengamat otomotif Riyanto berpendapat, kebijakan ini akan berdampak bagus bagi industri otomotif.
Ini karena mobil berumur 10 tahun ke atas akan dijual ke luar Jakarta dan mereka akan beli mobil baru.
"Mobil sekenyang umurnya 10 tahun ke atas akan menurun harganya, ebih murah. Bahkan di Jabodetabek nggak akan ada yang mau beli mobil tersebut," ujarnya.
Baca juga: Pertamina Ungkap Alasan Masyarakat Harus Gunakan BBM Berkualitas
"Lalu mobil di atas 10 tahun itu akan dikirim atau dijual ke luar Jabodetabek," tutur Riyanto saat dihubungi Tribunnews, Rabu (10/3/2021).
Aturan ini juga akan mendorong penjualan mobil baru, sehingga mendongkrak pertumbuhan industri otomotif.
Baca juga: Penerapan Standar Euro 4 Sudah Mendesak, BBM Ron Rendah Perlu Dihilangkan Bertahap
Aturan tersebut juga akan berpengaruh baik terhadap lingkungan di DKI Jakarta.
"Secara lingkungan akan lebih baik, emisi berkurang. Udara Jakarta bisa lebih baik. Namun, bagi masyarakat yang tidak kuat beli mobil baru, ini menjadi masalah," terang Riyanto.