Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Otomotif

Mudik Lebaran 2021 Dilarang, Agen Tiket Bus AKAP: Kita Cuma Jual Tiket Pulang Kampung Kok

Menko PMK Muhadjir Effendy mengatakan pelarangan mudik untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Mudik Lebaran 2021 Dilarang, Agen Tiket Bus AKAP: Kita Cuma Jual Tiket Pulang Kampung Kok
TRIBUN JAKARTA/YUSUF BACHTIAR
ILUSTRASI - Calon pemudik di agen tiket bus AKAP di Jalan Joyo Martono, Bekasi Timur, Kota Bekasi, Minggu (26/5/2019). 

"Saya sama kawan-kawan tetap berharap mudik tetap jalan. Jangan dilarang terus, kita siap ikuti aturan. Karena dibolehkannya mudik pastinya saudara-saudara di kampung dapat rezeki juga, pajak dari karcis pun akan lancar untuk pemerintah kota. Selain itu tiap jalan tol yang kita lewat akan kembali dapat untung dengan banyaknya bus yang melintas," tutup Aris.

Seperti diketahui, pemerintah melalui Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan memutuskan untuk melarang kegiatan mudik saat libur lebaran 2021.

Menko PMK Muhadjir Effendy mengatakan pelarangan mudik untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 dan melancarkan kegiatan vaksinasi yang masih berlangsung.

"Sehingga upaya vaksinasi yang sedang dilakukan bisa menghasilkan kondisi kesehatan yang semaksimal mungkin sesuai yang diharapkan," kata Muhadjir.

Nantinya, akan ada aturan-aturan terkait pelarangan mudik akan disusun pula oleh instansi terkait seperti Kementerian Perhubungan selaku otoritas di bidang transportasi. Muhadjir juga mengatakan bahwa cuti bersama Idul Fitri tetap ada yaitu satu hari namun tidak boleh digunakan untuk mudik.

"Cuti bersama Idul Fitri 1 hari tetap ada namun tidak boleh ada aktivitas mudik," ucap Muhadjir.

Muhadjir mengatakan seluruh kementerian dan lembaga akan melakukan komunikasi publik yang baik tentang peniadaan mudik ini. Larangan ini berlaku pada 6-17 Mei 2021.

Berita Rekomendasi

"Larangan mudik akan dimulai pada 6-17 Mei 2021 dan sebelum dan sesudah tanggal itu, diimbau pada masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan yang ke luar daerah kecuali benar-benar dalam keadaan mendesak dan perlu," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas