Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Otomotif

Gokil, Emak-emak Bawa Motor Nekat Masuk Tol Dalam Kota, Bayar E-Toll di GT Angke I dan Lolos

Usai mengetapkan kartu e-toll perempuan ibu-ibu tersebut dengan tenang langsung melajukan motornya di jalan tol dalam kota.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Gokil, Emak-emak Bawa Motor Nekat Masuk Tol Dalam Kota, Bayar E-Toll di GT Angke I dan Lolos
Screenshot
Aksi perempuan mengendarai sepeda motor melaju di jalan tol dalam kota melalui Gerbang Tol (GT) Angke 1 pada Selasa (20/4/2021) sore pukul 17.01 WIB. 

Menurut Sony, memang sudah ada rambu dan sudah memenuhi syarat, namun tidak ada tanda khusus.

Mengingat masih ada faktor eror yang dilakukan oleh pengendara motor yang masuk ke jalur tol, nampaknya rambu tersebut kurang diperhatikan.

Baca juga: AHM Boyong 11 Motor di IIMS Hybrid 2021, Ada PCX Electric Lho!

“Sebaiknya diberikan lagi tanda khusus, misal marka jalan berwarna kuning dengan tulisan Jalan Tol. Dengan warna kuning di bawah atau aspal, lebih terlihat oleh pengendara motor daripada rambu yang di atas,” kata Sony.

Ini Penyebabnya

Menurutnya, peristiwa semacam ini bisa terjadi lantaran mata pengendara motor cenderung menghindari panas, sehingga mukanya tidak dongak ke atas.

Perlu diingat, jalan tol didesain untuk kendaraan dengan kecepatan tinggi dan memiliki bobot cukup besar, menyesuaikan mobil maupun bus dan truk.

Sehingga momentum yang dihasilkan oleh kendaraan-kendaraan tersebut berisiko menimbulkan kecelakaan bagi sepeda motor yang dimensinya lebih kecil (tidak sesuai).

BERITA REKOMENDASI

Pengendara motor yang masuk ke dalam tol dengan sengaja dapat dikenai sanksi sesuai pasal 287 ayat 1 UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pasal tersebut menyebutkan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan dengan rambu lalu lintas dapat dipidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Pihak operator jalan tol juga memiliki standar prosedur apabila ada pelanggaran seperti ini di wilayah kerjanya.

Pengendara tersebut akan dikejar oleh petugas untuk kemudian digiring ke pintu keluar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas