Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Otomotif

Pengusaha Bus Curhat Banyak Penumpang Batal Berangkat karena Persyaratan PPKM Darurat

Aturan PPKM Darurat yang mengharuskan penumpang memiliki kartu vaksin membuat calon penumpang bus batal berangkat.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Pengusaha Bus Curhat Banyak Penumpang Batal Berangkat karena Persyaratan PPKM Darurat
Tribun Jakarta/Jaisy
Aparat gabungan dari kepolisian, Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satpol PP menggelar penyekatan di kawasan Jalan Jakarta Bogor, tepatnya di persimpangan Terminal Pondok Cabe, Tangerang Selatan, Senin (5/7/2021). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengusaha bus mengaku animo penumpangnya menggunakan transportasi bus antarkota ikut terdampak penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat oleh Pemerintah yang berlaku sejak 3 Juli 2021. 

Ketua Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (IPOMI) Kurnia Lesani Adnan mengatakan dampak tersebut sudah mulai dirasakan bagi pengusaha bus AKAP.

Menurut Sani, sapannya, aturan PPKM Darurat yang mengharuskan penumpang memiliki kartu vaksin membuat calon penumpang bus batal berangkat.

"PPKM di tetapkan semua calon penumpang mengundurkan diri karena persyaratan yang diwajibkan," ucap Sani kepada Tribunnews, Senin (5/7/2021).

Pengusaha meminta pemerintah membantu meringankan persoalan imbas dari PPKM darurat Pulau Jawa-Bali hingga 20 Juli 2021.

Baca juga: Hari Ke-3 PPKM Darurat: Pagi Ini Kendaraan Padat dan Mengular di Hampir Semua Akses Menuju Jakarta

"Pemerintah bisa apa dengan effect secara finansial yang terjadi? Hanya lips service saja. Kita disuruh menanggung hidup kita masing-masing," urainya.

Baca juga: Curhatan Pekerja yang Terjebak Macet Penyekatan di Lenteng Agung: Surat Tugas Tidak Mempan!

Berita Rekomendasi

Dia menyayangkan pergerakan rakyat harus dibatasi sedangkan pergerakan non rakyat (pejabat pemerintah dan diplomat) dibiarkan.

Baca juga: Klakson Bersahutan, Kendaraan dari Depok ke Jakarta Diputar Balik di Flyover Depan Kampus IISIP

"Kalau mau ngunci selaiknya pergerakan internasional yang dikunci dulu baru dibarengi sama domestik. Kita nikmati saja perjalanan situasi ini seperti apa," imbuh Sani.

Dalam dokumen PPKM Darurat ini, pemerintah mengatur adanya kewajiban masyarakat yang ingin melakukan perjalanan menunjukan sertifikat vaksin Covid-19 sebagai syarat untuk melakukan perjalanan.

Kartu vaksinasi covid-19 wajib hukumnya bagi penumpang di seluruh moda transportasi.

"Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan moda transportasi Jarak jauh seperti pesawat, bis dan kereta api harus menunjukkan kartu vaksin minimal vaksin dosis pertama," mengutip dokumen Panduan Implementasi Pengetatan Aktivitas Masyarakat pada PPKM Darurat, Kamis (1/72021).

Baca juga: Kemacetan Panjang Juga Terjadi di Pertigaan Terminal Pondok Cabe, Kendaraan Dipaksa Putar Balik

Kemudian untuk penumpang moda transportasi lainnya cukup menunjukkan hasil tes antigen sebagai bukti negatif covid-19.  Tes antigen dilakukan 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Sementara itu syarat melakukan perjalanan jarak dekat, pemerintah akan membatasi kapasitas penumpang. 

Transportasi umum boleh beroperasi dengan kapasitas penumpang hanya 70 persen.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas