Kejamnya Aksi Debt Collector Membuat Gede Budiarsana Meregang Nyawa, Tewas Akibat Dikeroyok
Dari tujuh debt collector yang ditetapkan sebagai tersangka, dua di antaranya merupakan warga asal Bali dan lima orang berasal dari Ambon, Maluku.
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Sejak lama aksi debt collector mengambil paksa kendaraan milik debitur yang menunggak cicilan ke leasing dikeluhkan masyarakat. Mereka tak segan bertindak brutal.
Seperti yang terjadi di Kota Denpasar, Bali Ini. Tim Polresta Denpasar akhirnya menetapkan tujuh tersangka terkait kasus pembunuhan dan pengeroyokan terhadap korban Gede Budiarsana (34).
Aksi pengeroyokan yang berujung pembunuhan itu terjadi di Jalan Subur-Jalan Kalimutu, Denpasar Barat, Jumat (23/7/2021) pekan lalu.
Dalam paparannya kepada awak media, Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan mengatakan, dari tujuh debt collector yang ditetapkan sebagai tersangka, dua di antaranya merupakan warga asal Bali dan lima orang berasal dari Ambon, Maluku.
"Masing-masing pelaku berinisial WS pelaku pembunuhan, BB, GBC, FK, JBL, GPW dan DBB alias Boncu," ujar Kombes Jansen, Senin 26 Juli 2021.
Saat pers rilis pengungkapan kasus ini, Jansen menyebutkan masing-masing dari pelaku memiliki peran.
Baca juga: Ulah Debt Collector Kerap Dikeluhkan Masyarakat, Apa Tanggapan OJK?
I Gusti Bagus Chritian Alevanto alias Evan (23), Fendi Kainama (31), Jos Bus Likumahwa (30), Gerson Pati Waelapea (27) dan Dominggus Benny Bakar alias Boncu (23) merupakan pelaku pengeroyokan.
Baca juga: Perusahaan Pembiayaan Boleh Gandeng Pihak Lain untuk Dijadikan Debt Collector, asal Sesuai SOP
Sedangkan I Wayan Sadia alias Sinar (40) berkepala plontos ini disebut sebagai pelaku yang menghabisi nyawa korban dan Benny Bakarbessy (42) menjadi otak penyerangan sekaligus direktur dari perusahaan debt collector.
Baca juga: OJK ke Perusahaan Pembiayaan: Debt Collector Dilarang Lakukan Ancaman
"Dari ke tujuh orang, enam orang itu menjadi pelaku pengeroyokan secara bersama-sama dan satu lagi sebagai pelaku pembunuhan yakni WS. Pelaku WS mengaku melakukan aksi penebasan menggunakan pedang tiga kali," kata Kapolresta Denpasar.
Kapolresta mengatakan, peristiwa ini terjadi karena masalah pembayaran kredit motor macet.
Menurutnya, peristiwa ini bermula saat korban didatangi beberapa debt collector dan hendak mengambil sepeda motor yang sudah macet pembayarannya.
"Kasus ini bermula ketika ada empat orang dari PT BMMS datang ke tempat korban KW untuk menarik sepeda motor Yamaha Lexi berpelat DK 2733 ABO milik teman korban karena bermasalah dalam pembayaran kredit," ujar Kombes Jansen.
Dalam keterangannya, pada Jumat 23 JUli 2021 sekitar pukul 14.00 Wita empat orang tersebut mengaku dari PT BMMS datang ke tempat kos korban Ketut Widiada bermaksud menarik unit sepeda motor Yamaha Lexi berwarna silver tersebut.
Sepeda motor yang diketahui milik teman korban Gede Budiarsana bernama Doni tersebut, sebelumnya sudah menunggak pembayaran selama satu tahun di salah satu finance.