Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Otomotif

Kejamnya Aksi Debt Collector Membuat Gede Budiarsana Meregang Nyawa, Tewas Akibat Dikeroyok

Dari tujuh debt collector yang ditetapkan sebagai tersangka, dua di antaranya merupakan warga asal Bali dan lima orang berasal dari Ambon, Maluku.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Kejamnya Aksi Debt Collector Membuat Gede Budiarsana Meregang Nyawa, Tewas Akibat Dikeroyok
Tribun Bali/Rizal Fanany
Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan menjelaskan peran masing-masing ketujuh pelaku kasus pembunuhan Gede Budiarsana di Jalan Subur, Denpasar, Bali, saat rilis kasus di Mapolresta Denpasar, Senin 26 Juli 2021. 

Satu pelaku berhasil diamankan setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat dan rekaman CCTV di sekitar TKP.

Baca juga: Pria di Gresik Babak Belur Dikeroyok, Berawal Korban Posting Video Kerumunan Lomba Burung ke Medsos

Dari keterangan, pelaku I Wayan Sadia alias Sinar, kedapatan membawa pedang.

Dari situ polisi kemudian mengejar pelaku yang sempat terkena tebasan pedang saat korban melawan.

"Iya pelaku WS berhasil ditangkap di RS Balimed. Sedangkan pelaku lainnya ditangkap di masing-masing tempat tinggalnya. Sedangkan barang bukti berhasil diamankan di TKP pertama di Jalan Gunung Patuha, Monang Maning," kata Kombes Jansen.

Hasil pemeriksaan, Wayan Sadia mengaku menebas korban tiga kali dengan pedang yang dibawanya.

Sedangkan yang lainnya mengeroyok korban di TKP awal di Jalan Gunung Patuha VII.

"Masing-masing pelaku, ada yang melakukan aksi pembunuhan, pelemparan batu, kursi dan lainnya. Untuk sementara kita masih dalami lagi saat gelar rekonstruksi," tegas Jansen.

Berita Rekomendasi

I Wayan Sadia bersama keenam orang pelaku dalam kasus pengeroyokan hingga mengakibatkan orang meninggal dunia, terancam pasal yang berbeda-beda.

Kapolresta menyebutkan, ke tujuh pelaku terancam pasal pembunuhan dan pengeroyokan serta pasal lainnya.

"Para pelaku terancam Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 170 Ayat (2) ke 1, ke 3 KUHP, Pasal 351 ayat (3) KUHP dan Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951," ujar Kombes Jansen.

Sementara itu terkait kasus yang melibatkan debt collector, Kapolresta memastikan proses hukum juga akan mengarah ke pihak finance (BAF).

"Untuk kasus ini, kita juga akan menyelidiki keterlibatan pihak finance. Jika memang benar, kita akan proses sesuai hukum yang berlaku," tambah Jansen.

Kapolres mengatakan, polisi menyita barang bukti dari peristiwa ini.

"Ada sebilah pedang tanpa gagang karena terlepas saat digunakan pelaku WS, empat buah pedang yang ditemukan di kantor PT BMMS, tiga buah kursi plastik, batu. Dua unit sepeda motor milik korban yang dibawa ke PT BMMS dan satu sepeda motor yang ditarik dan juga menjadi awal permasalahan ini," tambahnya.

Budiarsana laki-laki kelahiran Kubutambahan, Buleleng meninggal setelah mengalami luka serius akibat tebasan pedang yang dilakukan Wayan Sadia.

Menurut Kapolresta, korban Budiarsana setidaknya mendapat enam luka terbuka dan patah tulang akibat tebasan pedang.

"Korban dipastikan mendapat luka-luka terbuka total ada enam di kepala, lengan dan paha dan ada juga patah tulang," ujar Kombes Jansen yang memberi keterangan didampingi Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol Mikael Hutabarat, Kapolsek Denpasar Barat Kompol Doddy Monza, Kasubbag Humas, Kanit Reskrim Polsek Denpasar Barat dan jajaran.

Jenazah Budiarsana, telah dibawa ke rumah duka di Banjar Dinas Kubuanyar, Desa/Kecamatan Kubutambahan, Buleleng, Senin.

Keponakan korban Kadek Benny Wandana (31) mengatakan, jenazah Budiasarana tiba di rumah duka sekitar pukul 15.00 Wita, setelah menjalani autopsi di RSUP Sanglah.

Rencananya, almarhum akan dikubur di Setra Desa Adat Kubutambahan, Sabtu 31 Juli 2021. (riz/rtu)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul Kronologi Lengkap Pengeroyokan di Jalan Gunung Patuha, Berujung Pembunuhan di Jalan Subur Denpasar

Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas